Pemeriksaan Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Jokowi Rampung, Tidak Ditahan
Penyidikan terhadap tiga tersangka dalam laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah mencapai tahap baru. Mantan Menpora Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar telah menyelesaikan proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam sebelum akhirnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Kepolisian belum menerapkan tindakan penahanan terhadap para tersangka meskipun ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat.
Proses Hukum Berlanjut untuk Roy Suryo dan Kolega
Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah selesai untuk sementara. Dalam perkembangan terbaru ini, para tersangka berencana mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dapat memberikan keterangan yang meringankan untuk proses pemeriksaan berikutnya.
Penyidik menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan proses hukum sehingga penegakan hukum berjalan adil dan berimbang bagi semua pihak yang terlibat.
Tanggapan Kuasa Hukum Terhadap Proses Hukum
Refly Harun, yang bertindak sebagai juru bicara untuk ketiga tersangka, menyambut baik keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan. Menurutnya, kondisi ini memungkinkan kliennya, khususnya Roy Suryo, untuk tetap dapat beraktivitas secara produktif dan memiliki ruang untuk berpikir serta menulis.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka tetap menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan, mencapai hingga 12 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kasus hukum ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kelompok berbeda.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara kelompok kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang pemeriksaannya baru saja dilaksanakan.
Artikel Terkait
KAMMI Serahkan Hasil Panen Beras Sambas ke Mentan, Buktikan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan
Komisi III DPR RI Kutuk Keras Kematian Nizam, Polres Sukabumi Masih Selidiki Dugaan Kekerasan