Pengamatan Hakim Resmi Menjadi Alat Bukti dalam RKUHAP
Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah secara resmi menyepakati untuk memasukkan 'pengamatan hakim' sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana. Keputusan penting ini merupakan bagian dari pembahasan revisi hukum acara pidana Indonesia.
Dasar Hukum dan Pengesahan
Aturan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti akan dicantumkan secara khusus dalam Pasal 222 Huruf G RKUHAP. Kesepakatan ini diperoleh melalui rapat Panja RKUHAP yang melibatkan Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Fungsi dan Tujuan Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengusutan tindak pidana tertentu yang secara tradisional sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional. Ia mencontohkan kasus-kasus seperti kekerasan seksual, dimana bukti fisik atau saksi seringkali terbatas.
Habiburokhman menegaskan, "Dalam tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat struktural seperti kekerasan seksual terhadap anak, seringkali alat bukti yang biasa sulit didapat. Namun, jika hakim sudah yakin, maka hal itu dapat menjadi dasar." Prinsip keyakinan hakim menjadi landasan utama dari instrumen bukti yang baru ini.
Artikel Terkait
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Pensiun untuk Jabatan Sipil, Ini Dampaknya
Transjakarta Beri Sanksi PHK untuk Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi & Tuntutan Korban
UU Kesehatan 2023: Solusi Menkes Atasi Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ujang Adiwijaya, Pengemudi Taksi Online di Tol Jagorawi