Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi dalam menangani kasus yang melibatkan beberapa daerah sekaligus. Koordinasi dengan pihak berwenang di daerah lain menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Empat Tersangka Ditangkap
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis. Mereka adalah Sri Yuliana (30), Meriana (42), Adit Saputra (36), dan Nadia Hutri (29). Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan penculikan dan penjualan anak.
Kronologi Penculikan Bilqis
Bilqis yang berusia 4 tahun diculik saat sedang berolahraga bersama orang tuanya di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Setelah melalui proses pencarian intensif, akhirnya Bilqis berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di daerah Jambi.
Kapolda Sulsel menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten.
Artikel Terkait
Putusan MK: Anggota Polri Wajib Pensiun Dulu untuk Isi Jabatan Sipil, Ini Kata Yusril
Kebijakan Baru Jepang Izinkan Polisi Tembak Mati Beruang, Ini Alasannya
Pelantikan Pejabat Kemenkumham: Razilu Diganti Hermansyah Siregar Jadi Plt. Dirjen KI
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi