Sindikat Penculik Bilqis Beraksi di 5 Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap!

- Kamis, 13 November 2025 | 13:30 WIB
Sindikat Penculik Bilqis Beraksi di 5 Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap!

Sindikat Penculik Bilqis Mengaku Tindak Kejahatan Lintas Provinsi

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus penculikan Bilqis. Para tersangka sindikat penculik mulai mengaku melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain di Indonesia.

Jaringan Kejahatan Sindikat Penculik Anak Terungkap

Menurut Djuhandhani, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam kasus penculikan anak di wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepulauan Riau. Pengakuan ini diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Koordinasi Antar Polda Diperlukan

Polda Sulsel akan melakukan koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Polda terkait lainnya. Hal ini diperlukan karena lokasi kejahatan berada di luar yurisdiksi Sulawesi Selatan, sehingga membutuhkan kerjasama lintas daerah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi dalam menangani kasus yang melibatkan beberapa daerah sekaligus. Koordinasi dengan pihak berwenang di daerah lain menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Empat Tersangka Ditangkap

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis. Mereka adalah Sri Yuliana (30), Meriana (42), Adit Saputra (36), dan Nadia Hutri (29). Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan penculikan dan penjualan anak.

Kronologi Penculikan Bilqis

Bilqis yang berusia 4 tahun diculik saat sedang berolahraga bersama orang tuanya di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Setelah melalui proses pencarian intensif, akhirnya Bilqis berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di daerah Jambi.

Kapolda Sulsel menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar