Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi dalam menangani kasus yang melibatkan beberapa daerah sekaligus. Koordinasi dengan pihak berwenang di daerah lain menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Empat Tersangka Ditangkap
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis. Mereka adalah Sri Yuliana (30), Meriana (42), Adit Saputra (36), dan Nadia Hutri (29). Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan penculikan dan penjualan anak.
Kronologi Penculikan Bilqis
Bilqis yang berusia 4 tahun diculik saat sedang berolahraga bersama orang tuanya di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Setelah melalui proses pencarian intensif, akhirnya Bilqis berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di daerah Jambi.
Kapolda Sulsel menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten.
Artikel Terkait
Indonesia Kuasai 60% Pasar Sawit Global, tapi Harga Masih Ditentukan Luar Negeri
Nelayan di Pacitan Tewas Diduga Terseret Ombak Saat Melaut
Ragnar dan Verdonk Pulang Bareng ke Eropa, Bawa Misi Berbeda ke Klub Masing-masing
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027