Oknum TNI Ditangkap dalam Kasus Perampokan Truk Gula di Tol Trans Sumatera
Lampung Tengah - Seorang oknum TNI terlibat dalam aksi perampokan berencana yang menimpa seorang sopir truk di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Peristiwa kriminal ini terjadi di KM 161, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Oknum anggota TNI tersebut berinisial MRH (27), yang berasal dari Kota Bandar Lampung. Ia tidak bertindak sendirian. Operasi penangkapan berhasil meringkus empat rekannya, yaitu TN (31), AA (43), MAI (24), dan MI.
Kepastian penangkapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan. "Benar, para pelaku telah ditangkap. Untuk oknum anggota TNI yang terlibat, saat ini telah diserahkan ke Denpom AL guna proses hukum sesuai kewenangan militer," ujar Devrat.
Kronologi Perampokan di Jalan Tol Trans Sumatera
Menurut penyelidikan, aksi pencurian dengan kekerasan ini berlangsung pada Kamis (6/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, seorang sopir truk berinisial HS (57), sedang dalam perjalanan mengangkut 320 karung gula industri milik PT Sugar Labinta.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok orang. Salah satu pelaku kemudian langsung memukul bagian pelipis korban. "Salah satu pelaku langsung memukul pelipis korban, menutup matanya, lalu memborgol tangannya sebelum mengambil barang bawaan korban," jelas AKP Devrat Aolia Arfan.
Kerugian Materiil dan Barang Bukti yang Disita
Aksi perampokan ini mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan. Para pelaku berhasil melarikan 78 karung gula pasir (setara 3,9 ton), 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta beberapa perlengkapan kendaraan. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp58 juta.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polres Lampung Tengah segera bergerak. Investigasi yang melibatkan olah TKP dan penelusuran rekaman CCTV di gerbang tol berhasil mengungkap identitas para pelaku. Pada Selasa, 11 November 2025, lima tersangka berhasil diamankan.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 1 unit mobil Daihatsu Terios dengan plat BE 1175 ALB, 1 borgol besi, dan 63 karung gula pasir yang merupakan sisa barang curian.
Pengejaran Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Hingga saat ini, proses pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang berinisial FR dan IK masih terus dilakukan. Koordinasi intensif juga telah dilakukan antara Polres Lampung Tengah dengan Denpom AL terkait keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.
Seluruh pelaku yang telah diamankan kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Banjir di Kendal Mulai Surut, 1.300 Rumah Terdampak
Mantan Menag Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
39 Warga Boven Digoel Mengungsi Pascapenembakan Pesawat oleh KKB
KKB Tembak Pesawat di Papua Selatan, Dua Pilot Tewas