Jepang Izinkan Polisi Tembak Beruang Langsung untuk Atasi Serangan
Pemerintah Jepang mengeluarkan aturan baru yang memberikan wewenang kepada kepolisian untuk menggunakan senapan dalam menangani serangan beruang. Kebijakan ini merupakan respons atas lonjakan kasus beruang menyerang manusia yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, penggunaan senapan oleh polisi sangat terbatas dan hanya untuk menangani kejadian kriminal berat seperti pembajakan. Perluasan wewenang ini menandai perubahan kebijakan yang signifikan dalam menangani ancaman satwa liar.
Korban Tewas Akibat Serangan Beruang Meningkat
Data resmi dari Kementerian Lingkungan Jepang mencatat setidaknya 13 orang meninggal dunia akibat serangan beruang dalam periode April hingga awal November. Angka ini menunjukkan urgensi dari penanganan masalah tersebut.
Untuk melaksanakan aturan baru, pasukan tugas senjata api dari berbagai prefektur akan dikerahkan, terutama di wilayah prefektur Iwate dan Akita yang paling banyak melaporkan kejadian serangan. Setiap tim akan terdiri dari komandan, penghubung, dan penembak jitu.
Dasar Hukum dan Penanganan Darurat
Kebijakan ini didukung oleh revisi undang-undang yang berlaku sejak September, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menugaskan pemburu guna melakukan penembakan darurat terhadap hewan berbahaya seperti beruang yang memasuki pemukiman.
Dalam situasi darurat dimana waktu sangat terbatas dan tidak memungkinkan untuk menunggu persetujuan pemerintah daerah, polisi kini diizinkan untuk langsung mengambil tindakan dengan membunuh beruang yang mengancam.
Selain tindakan ofensif, langkah-langkah lain juga terus dijalankan, seperti evakuasi warga, pengamanan area, dan patroli di rute sekolah dimana keberadaan beruang sering dilaporkan.
Pemerintah Jepang juga berencana merevisi langkah-langkah penanganan beruang pengganggu dengan merekrut lebih banyak pihak yang memiliki izin berburu, termasuk mendorong mantan polisi dan mantan anggota Pasukan Bela Diri untuk mendapatkan lisensi tersebut.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS
Banjir di Kendal Mulai Surut, 1.300 Rumah Terdampak