Kasus Bully Siswi SMP di Malang: Polresta Malang Kota Lakukan Penyidikan
Sebuah insiden perundungan yang melibatkan siswi SMP terjadi di kawasan pemakaman RW 9, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban yang diketahui berinisial FR, lahir tahun 2012, mengalami kekerasan fisik yang dilaporkan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota.
Proses Hukum Telah Dimulai
Kepolisian Resor Malang Kota telah mengkonfirmasi penerimaan laporan ini. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa proses hukum telah dimulai dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Korban Telah Menjalani Pemeriksaan Medis
Korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Tiga Terduga Pelaku Diperiksa
Hingga saat ini, kepolisian telah mengidentifikasi tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam insiden ini. Para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan hubungan mereka dengan korban. Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota secara aktif melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Komitmen Polri Terhadap Perlindungan Anak
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius. Proses hukum akan terus berjalan sembari menunggu hasil lengkap visum korban dan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil: Ini Dampak & Isi Putusan Lengkap
Amnesti & Abolisi 2024: Pemerintah Kaji Ulang, Fokus ke Kasus Narkotika
Polisi Pastikan Anak Suku Anak Dalam Jambi yang Viral Bukan Kenzie Alfarezzi
Soeharto Pahlawan Nasional: Pro-Kontra, Luka HAM, dan Warisan Orde Baru yang Masih Diperdebatkan