Pusat Pengendalian Penyakit Korea menyatakan bahwa dengan terus terjadinya kasus campak yang diimpor dari luar negeri mendorong pengaktifan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat.
Wajib Vaksinasi Campak Sebelum Bepergian ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Pusat Pengendalian Penyakit Korea, mengatakan, bagi mereka yang berencana bepergian ke luar negeri dan tidak memiliki riwayat vaksinasi campak, diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi sebelum keberangkatan, sebanyak dua dosis dengan selang minimal empat minggu sebelum keberangkatan.
Selain itu, sejak tanggal 1, sebanyak 119 negara telah ditetapkan dan dioperasikan sebagai kawasan pengelolaan karantina. Bagi siapa pun yang pernah mengunjungi, tinggal, atau transit melalui kawasan ini harus mengisi formulit kesehatan dan melaporkannya kepada petugas karantina di pintu masuk.
Pemerintah Kota Busan memproyeksikan peningkatan kemungkinan wabah campak melalui sumber infeksi yang tidak diketahui atau diimpor, terutama seiring dengan meningkatnya aktivitas pertukaran lintas batas dan kunjungan ke luar negeri dalam rangka pemulihan kehidupan sehari-hari dari pandemi COVID-19. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York: Kemenangan Bersejarah, Pro-Kontra, dan Tantangan Trump
Zohran Mamdani: Wali Kota Pertama Penganut Syiah di NYC yang Dikritik Trump
Ghazala Hashmi: Sejarah Tercipta, Letnan Gubernur Muslim Pertama di AS dari Virginia
Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO: Sejarah Baru Diplomasi di Sidang Umum ke-43