Polda Jatim Bekuk Komplotan Perampok Spesialis Minimarket dari Luar Daerah
SURABAYA, JATIM - Polda Jawa Timur berhasil membekuk sebuah komplotan perampok yang menyasar minimarket sebagai target aksinya. Kelompok ini diketahui telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari luar daerah, yakni Depok, Jakarta Selatan, dan Bogor.
Profil dan Modus Operandi Perampok Minimarket
Dua tersangka yang telah ditangkap adalah SD alias Ameng (43) asal Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34) asal Demak, Jawa Tengah. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam status buron.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah dengan memantau situasi terlebih dahulu sebelum melakukan aksi. Mereka tidak akan masuk jika kondisi minimarket ramai.
"Mereka memantau situasi terlebih dahulu. Jika ada banyak orang, pelaku mengurungkan niatnya dan beralih ke tempat lain. Sasaran mereka adalah minimarket yang sepi dengan hanya dua atau tiga pegawai," jelas AKBP Jumhur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11).
Barang Bukti dan Harta Hasil Kejahatan
Dalam setiap aksinya, pelaku rata-rata berhasil mendapatkan uang antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Tidak hanya uang, mereka juga merampok rokok dengan harga mahal untuk dijual kembali.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional, BPKB, dua buah senjata tajam, dua buah tas, dan dua buah lakban berwarna merah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa dalam aksinya, para pelaku membawa dua senjata tajam untuk mengintimidasi karyawan minimarket.
Gaya Hidup Mewah dan Ancaman Hukuman
Diduga, para pelaku memiliki gaya hidup mewah dan terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hal ini masih terus dikembangkan dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar