Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tanjung Raja Utara. Begitu menerima laporan, tim Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SF mengakui bahwa narkotika yang diamankan merupakan miliknya bersama dengan HD yang masih buron. Tersangka SF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja personel Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir untuk tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Pria 75 Tahun Bunuh Diri di Makam Karawang, Diduga Depresi Akibat Sakit Lambung
Pria Tewas Dibacok Celurit di Bekasi, Kronologi dan Penyelidikan Polisi
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka
Operasi Sikat Musi 2025: Polda Sumsel Gencar Berantas Preman & Pungli di Palembang