Mahfud MD Bongkar Skandal Bea Cukai: 3,5 Ton Emas & Rp189 T Hilang, Menkeu Ditantang Usut Tuntas!

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Mahfud MD Bongkar Skandal Bea Cukai: 3,5 Ton Emas & Rp189 T Hilang, Menkeu Ditantang Usut Tuntas!

Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan Dugaan TPPU Rp189 Triliun

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp189 triliun. Kasus besar ini terkait dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton yang melibatkan mekanisme Bea Cukai.

Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadi, Selasa (7/10/2025), Mahfud MD mengungkap adanya ketidaksesuaian data antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga menyoroti indikasi kuat adanya "permainan aparat" dalam proses impor emas tersebut.

Fakta Utama Kasus Korupsi dan TPPU Impor Emas 3,5 Ton

Kasus ini mencuat dengan sejumlah fakta kunci yang sangat merugikan negara:

  • Nilai Transaksi Mencurigakan: Mencapai Rp 189 triliun, yang berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton.
  • Modus Operandi: Pemalsuan data kepabeanan agar emas impor dikategorikan sebagai "perhiasan ekspor olahan", sehingga terbebas dari kewajiban pajak dan bea masuk.
  • Pelaku Dugaan: Kelompok usaha besar berinisial SB yang diduga bekerja sama dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.
  • Temuan Satgas TPPU (2023): Terdapat selisih data yang sangat signifikan antara laporan Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Aliran dana antar rekening perusahaan terafiliasi mencapai ratusan triliun rupiah tanpa dasar transaksi riil yang jelas.
  • Status Penanganan: Hingga kini, belum ada tindak lanjut hukum yang terbuka dari aparat penegak hukum maupun audit komprehensif dari Kementerian Keuangan.

Mahfud MD menegaskan, "Ini bukan perkara baru. Dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka semuanya ke publik. Jika tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak."

Ia juga memperingatkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa jauh lebih besar daripada berbagai skandal keuangan yang pernah terungkap, mengingat praktik manipulasi yang terjadi bersifat sistemik dan melibatkan otoritas keuangan negara.

Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran yang Terjadi

Kasus impor emas 3,5 ton ini melanggar sejumlah regulasi utama, termasuk:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.

Adapun indikasi pelanggaran yang kuat meliputi pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban perpajakan, serta aliran dana mencurigakan lintas entitas yang memenuhi unsur TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 UU 8/2010.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU senilai Rp189 triliun ini menjadi bukti nyata lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara. Tantangan terbuka Mahfud MD kepada Menkeu Purbaya diharapkan dapat mendorong penyelesaian investigasi, publikasi hasil audit, dan langkah hukum yang tegas. Langkah ini tidak hanya penting untuk memulihkan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi peta jalan menuju reformasi tata kelola keuangan negara yang lebih baik.

Sumber: Monitor Indonesia

Komentar