Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!

- Jumat, 01 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!


MURIANETWORK.COM -
Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI, Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dan justru berpotensi melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberian amnesti dan abolisi bagi terpidana korupsi tidak tepat dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor," kata Tibiko saat dikonfirmasi, Jumat 1 Agustus 2025.

Mantan Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti inkonsistensi pemerintah, terkait pernyataan Menteri Hukum yang menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada pelaku korupsi. 

Menurutnya langkah kontra ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

"Fakta hari ini juga berbanding terbalik dengan pernyataan yg pernah disampaikan pemerintah lewat Menteri Hukum pada April lalu bahwa amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi," terangnya.

Tibiko menegaskan bahwa meskipun kasus keduanya berbeda, publik mencium aroma politik dalam keputusan tersebut.

"Pada konteks kasus pemberian Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo kepada Hasto maupun Tom, tentu merupakan dua hal yang berbeda. Namun pada titik ini justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada campur tangan politik pada upaya penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi," jelasnya.

Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kompromi politik dan cara untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. 

Menurutnya, jika memang terjadi kekeliruan, seharusnya ada upaya hukum.

"Langkah tersebut ditengarai sebagai jalan politik kompromistis dan dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. Padahal jika memang ada kekeliruan, ada upaya hukum yang bisa dilakukan ketimbang hukum yang dikalahkan oleh politik," tegasnya.

Lebih lanjut, Tibiko juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan pemberian amnesti dan abolisi yang sudah disetujui oleh DPR. Dimana, dianggap tidak transparan dan tanpa mekanisme yang jelas.

"Pemberian amnesti dan abolisi Presiden yang telah disetujui DPR ini juga patut dipertanyakan. Selain seharusnya tidak boleh diberikan bagi pelaku korupsi, kita juga tidak tau bagaimana kriteria atau mekanisme seorang pelaku maupun terduga pelaku untuk mendapatkannya karena ketiadaan aspek transparansi dan akuntabilitas," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis malam 31 Juli 2025.

Dasco menambahkan, bahwa yang dedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025.

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," paparnya.

Sumber: disway

Komentar