Penggugat Jokowi Revisi Tuntutan: Hadirkan Satu Saja Mobil Esemka!

- Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:45 WIB
Penggugat Jokowi Revisi Tuntutan: Hadirkan Satu Saja Mobil Esemka!




MURIANETWORK.COM - Penggugat mantan presiden Joko Widodo tentang wanprestasi produksi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A melakukan revisi terhadap materi gugatannya.


Dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Aufaa sebelumnya meminta PT Solo Manufaktur Kreasi menghadirkan dua unit mobil Esemka. 


Kini ia hanya meminta dihadirkan satu saja mobil tersebut.


Dalam perkara ini Jokowi menjadi tergugat I, mantan wakil presiden Ma’ruf Amin menjadi tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi menjadi tergugat III.


Adanya revisi materi gugatan wanprestasi itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo. 


Perubahan materi gugatan telah disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 5 Juni 2025. 


Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan para pihak tentang hasil mediasi sebelumnya. Mediator melaporkan bahwa mediasi yang telah dilaksanakan gagal. 


"Perubahannya penyesuaian dalam mediasi saja, yakni penyampaian tuntutan kami yang semula dua unit senilai Rp 300 juta, kami minta cukup satu unit saja," ungkap Ardian, Jumat, 6 Juni 2025.


Dia menyatakan pihaknya tetap menginginkan para tergugat, yakni Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi bisa menghadirkan mobil Esemka. 


"Supaya masyarakat bisa mengetahui apakah produksi massal mobil Esemka itu benar ada, sehingga masyarakat bisa membeli dan memiliki, atau baru hanya prototype," katanya.


Ardian mengatakan pihaknya meyakini mobil Esemka tersebut sudah diproduksi, tapi belum diketahui tempat penjualannya, mekanisme pembeliannya, dan lain-lain. 


"Kami masih menganggap produk Esemka itu belum sepenuhnya ada," ucap dia.


Menurut dia, kalau pun mobil Esemka benar-benar ada seperti yang pernah dipromosikan oleh Jokowi, hal itu masih produk prototype. Sehingga belum bisa dimiliki secara umum.  


"Intinya kami hanya ingin membuktikan produk itu ada. Jadi cukup satu (mobil Esemka) tidak masalah," tuturnya.


Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan dalam persidangan pada Kamis tersebut, pihak penggugat tidak membacakan gugatannya secara langsung untuk mempercepat proses persidangan.


Terkait adanya revisi gugatan, Irpan mengatakan pihaknya sudah menerimanya. Sebab, sudah dilaporkan oleh penggugat dalam e-court dan dalam persidangan itu. 


Irpan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya revisi gugatan tersebut. Sebab dia menilai hal itu masih dalam substansi.


"Perubahan gugatan, sepanjang itu tidak menyangkut masalah petitum tidak ada masalah. Kami sudah mencermati revisi tersebut. Masih dalam ambang batas toleransi yang dibenarkan dalam hukum acara," ucap dia. 


 Sumber: Tempo

Komentar