ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Ini Alasannya!

- Kamis, 05 Juni 2025 | 14:20 WIB
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Ini Alasannya!


"Belum (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa)," ucap Harli.


Namun, kata Harli, saat ini penyidik telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.


Berdasarkan hasil catatatan, telah ada tiga kali penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus.


Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.


Tiga Stafsus itu adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani dan Juris Stan. 


Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.


"Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi," tandas Harli.


Diketahui bersama, pihak kejaksaan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek menjadi penyidikan.


Adapun, dugaan perkara ini terjadi pada periode 2019-2023.


“Ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian, teknis terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK ini terkait dengan teknologi pendidikan,” ucapnya.


Pemufakatan jahat itu dilakukan agar dilakukan pengadaan Chromebook. 


Padahal saat di tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook namun tidak efektif.


“Kenapa tidak efektif? karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” jelasnya.


“Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” imbuhnya.


Penyidik mentaksir, anggaran pengadaan laptop ini mencapai Rp9,9 triliun. 


Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK.


Saat ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi usai perkara ini dinaikan ke penyidikan pada tanggal 21 Mei lalu. 


Dua lokasi yang digeledah yakni Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2.


Dari hasil penggeledehan terhadap dua lokasi itu, pihak kejaksaan menyita barang bukti elektronik. 


Namun penyidik Kejagung belum secara gamblang membeberkan barang bukti tersebut.


“Tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” tandasnya.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar