Pakar Hukum: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Momentum Bersih-Bersih di Kejagung

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:25 WIB
Pakar Hukum: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Momentum Bersih-Bersih di Kejagung

Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan total. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, mengatakan pengunduran diri Febrie patut dihormati sebagai keputusan pribadi sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa Kejagung tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat semata.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Kejaksaan,” kata Pitra dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia mendorong Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran, khususnya pada bidang-bidang strategis yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan perkara besar yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, reformasi internal menjadi kebutuhan agar marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal itu melalui video singkat pada hari yang sama.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.

Anang menambahkan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags