KPK tampaknya serius ingin menguak semua itu. Mereka bertekad melacak setiap informasi yang bisa melengkapi bukti.
"Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik," tegas Budi Prasetyo menambahkan.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup jauh. Ade Kuswara, bersama ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami) dan seorang swasta bernama Sarjan, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Desember 2025. Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar dua hari sebelumnya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Dan yang pasti, panggilan untuk Rieke Diah Pitaloka akan menjadi babak baru yang dinanti.
Artikel Terkait
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal
Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Bangkitkan Lagi Kasus Nikel Konawe yang Di-SP3 KPK
Tersangka Dokter Richard Lee Tiba dengan Alphard, Perlakuan Istimewa di Polda Metro Jaya
Dewas KPK Janji Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Kasus Bobby Nasution Pekan Depan