KPK tampaknya serius ingin menguak semua itu. Mereka bertekad melacak setiap informasi yang bisa melengkapi bukti.
"Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik," tegas Budi Prasetyo menambahkan.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup jauh. Ade Kuswara, bersama ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami) dan seorang swasta bernama Sarjan, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Desember 2025. Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar dua hari sebelumnya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Dan yang pasti, panggilan untuk Rieke Diah Pitaloka akan menjadi babak baru yang dinanti.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar