Mulai besok, Indonesia punya aturan main baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku, menggantikan aturan kolonial yang sudah usang. Ini babak baru, dan dampaknya bakal luas, terutama buat kita yang aktif di dunia maya.
Nah, satu hal yang bikin banyak orang waspada: ancaman pidana buat yang dianggap menghina Presiden atau lembaga negara. Gak main-main, hukumannya bisa mencapai penjara tiga tahun. Aturan serupa juga berlaku buat penghinaan terhadap lembaga seperti DPR, MA, dan MK.
Menurut sejumlah saksi, batas antara kritik pedas dan penghinaan memang tipis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sendiri mengakui risiko ini. Ia bilang, penerapan pasal-pasal itu butuh pengawasan ketat supaya gak malah dipakai untuk membungkam suara.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar