Suasana malam pertama Ramadan di Gili Trawangan, Lombok Utara, mendadak ricuh. Seorang turis asing perempuan dilaporkan mengamuk dan merusak peralatan di sebuah musala. Penyebabnya? Ia merasa sangat terganggu oleh suara tadarusan yang dikumandangkan melalui pengeras suara.
Kepala Dusun setempat, Muhammad Husni, mengonfirmasi kejadian itu. Menurutnya, perempuan tersebut awalnya protes karena merasa terganggu.
"Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu," jelas Husni.
Tapi kemarahannya tak berhenti di situ. Perempuan itu konon langsung mendatangi musala, berteriak-teriak, dan mengambil tindakan yang lebih jauh.
"Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam," tutur Husni lagi.
Video kejadian ini pun ramai beredar, memantik perdebatan panjang di masyarakat. Menanggapi hal ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat aturan yang jelas soal penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
Sekjen PBNU, Amin Said, menyatakan bahwa regulasi di tingkat daerah sangat diperlukan. Tujuannya jelas: menciptakan harmoni.
"Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis," kata Amin.
Ia memberi contoh konkret. "Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Bisa diatur, misalnya, untuk adzan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam Masjid atau Musala saja," sambungnya.
Wewenang untuk membuat aturan itu, lanjut Amin, ada di tangan kepala daerah. Namun begitu, prosesnya harus melibatkan banyak pihak. "Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengingatkan soal adab. Ia sepakat bahwa tadarus dengan pengeras suara adalah sarana syiar yang baik. Tapi pelaksanaannya harus punya batasan.
"Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar Masjid," tegas Gus Fahrur.
Ia menyarankan pengaturan waktu yang lebih bijak, terutama saat larut malam. "Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat," sambungnya.
Prinsip utamanya sederhana: ibadah tidak boleh sampai merugikan orang lain. Gus Fahrur menegaskan, meski tadarus adalah ibadah mulia, cara pelaksanaannya bisa mempengaruhi hukumnya.
"Membaca Al-Qur'an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram," tuturnya.
Intinya, semua harus dilihat dari kondisi sekitar. "Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis," imbuh dia. Sebuah pesan yang relevan, bukan hanya untuk Gili Trawangan, tapi untuk banyak tempat lainnya.
Artikel Terkait
Satlantas Sidoarjo Sita 232 Kendaraan dalam Razia Balap Liar di Porong
Pengendara Motor dengan Riwayat Jantung Terluka Usai Kecelakaan Tunggal di Bogor
Pertumbuhan Ekonomi AS Melambat Drastis, Hanya 1,4% di Kuartal IV-2025
Dua Tentara Korea Utara di Ukraina Terjebak, Desak Suaka ke Seoul Hadapi Kebuntuan Diplomatik