Mahkamah Agung AS benar-benar menampar kebijakan Donald Trump. Mereka dengan tegas menolak keputusan mantan presiden itu yang memberlakukan tarif impor secara besar-besaran. Reaksi Trump? Sangat keras.
Dia langsung melayangkan kritik pedas ke pengadilan tertinggi negaranya. "Sangat mengecewakan," ujarnya. Tak cuma itu, dia bahkan menyebut keputusan ini sebagai "aib bagi bangsa kita".
Trump punya kecurigaan kuat. Menurutnya, pengadilan sudah dipengaruhi oleh kepentingan asing. Klaim ini dia lontarkan tanpa ragu, menambah panas suasana.
Lalu, apa dasarnya Trump bertindak? Rupanya, dia bersandar pada undang-undang tahun 1977, yaitu Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA. Aturan ini memberinya kewenangan luas untuk mengatur transaksi ekonomi internasional dalam situasi darurat nasional. Itulah yang dia pakai sebagai pembenaran mengenakan bea masuk ke sejumlah negara.
Dua hal dia jadikan alasan darurat: masuknya narkoba ke AS dan defisit perdagangan yang besar serta terus-menerus. Namun begitu, argumen ini tak cukup kuat di mata hakim.
Dengan suara 6 banding 3, Mahkamah Agung berpendapat lain. Mereka menyatakan IEEPA tidak memberi wewenang kepada Trump untuk memberlakukan tarif semacam itu. Intinya, dasar hukumnya salah.
Artikel Terkait
Garuda Indonesia Sesuaikan Harga Tiket Imbas Aturan Bahan Bakar dan Stimulus Pajak
Pemerintah Klaim Ekonomi Solid, Pertumbuhan Kuartal IV-2025 Capai 5,39%
Pemerintah Tegaskan Batas Utang 40% PDB dan Defisit 3% Sesuai Arahan Presiden
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen di TikTok