Mahkamah Agung AS benar-benar menampar kebijakan Donald Trump. Mereka dengan tegas menolak keputusan mantan presiden itu yang memberlakukan tarif impor secara besar-besaran. Reaksi Trump? Sangat keras.
Dia langsung melayangkan kritik pedas ke pengadilan tertinggi negaranya. "Sangat mengecewakan," ujarnya. Tak cuma itu, dia bahkan menyebut keputusan ini sebagai "aib bagi bangsa kita".
Trump punya kecurigaan kuat. Menurutnya, pengadilan sudah dipengaruhi oleh kepentingan asing. Klaim ini dia lontarkan tanpa ragu, menambah panas suasana.
Lalu, apa dasarnya Trump bertindak? Rupanya, dia bersandar pada undang-undang tahun 1977, yaitu Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA. Aturan ini memberinya kewenangan luas untuk mengatur transaksi ekonomi internasional dalam situasi darurat nasional. Itulah yang dia pakai sebagai pembenaran mengenakan bea masuk ke sejumlah negara.
Dua hal dia jadikan alasan darurat: masuknya narkoba ke AS dan defisit perdagangan yang besar serta terus-menerus. Namun begitu, argumen ini tak cukup kuat di mata hakim.
Dengan suara 6 banding 3, Mahkamah Agung berpendapat lain. Mereka menyatakan IEEPA tidak memberi wewenang kepada Trump untuk memberlakukan tarif semacam itu. Intinya, dasar hukumnya salah.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts yang menjelaskan. Konstitusi AS, katanya, memang jelas memberi wewenang pada Kongres untuk memungut pajak. Tapi wewenang itu tidak meluas sampai ke cabang eksekutif. Poin pentingnya, pemerintahan Trump sendiri diakui Roberts mengakui bahwa presiden tak punya kewenangan memberlakukan tarif di masa damai.
Trump, di sisi lain, berusaha memutar narasi. "Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif," katanya kepada para wartawan. "Mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA."
Dia malah melihat sisi positif dari keputusan ini. "Kemampuan untuk memblokir, mengembargo, membatasi, memberi lisensi, atau memberlakukan kondisi lain apa pun pada kemampuan negara asing untuk melakukan perdagangan dengan Amerika Serikat berdasarkan IEEPA telah sepenuhnya dikonfirmasi oleh keputusan ini," tutur Trump dengan penuh keyakinan.
Baginya, ini bukan akhir. Masih ada jalan lain. "Mulai sekarang, semua tarif keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 dan tarif Pasal 301 yang ada tetap berlaku sepenuhnya," tegasnya.
Dan aksinya langsung nyata. "Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 di atas tarif normal yang sudah dikenakan," janji Trump. Tak berhenti di situ, dia juga mengumumkan dimulainya beberapa investigasi Pasal 301 dan investigasi lainnya. Tujuannya satu: melindungi AS dari praktik perdagangan yang dianggapnya tidak adil.
Pertarungan hukum dan kebijakan ini jelas belum selesai. Kedua kubu bersikukuh pada pendirian masing-masing.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Defisit APBN 2026 Maksimal 2,68%, BI Fokus Kendalikan Inflasi
Trump Kecam Mahkamah Agung AS, Janji Cari Jalan Lain untuk Terapkan Tarif Global
Pemerintah Tegaskan Impor BBM AS USD15 Miliar Tak Tambah Kuota
Kunjungan Prabowo ke AS Hasilkan Penurunan Tarif Dagang dan Fasilitas Nol Persen