Proses banding akan diajukan melalui Propam Polda, lalu dilanjutkan ke sidang KKEP di Mabes Polri. Ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, yang hadir dalam sidang, membeberkan tiga pertimbangan utama vonis PTDH. Pertama, perbuatan tersangka dinilai mencoreng citra institusi Polri, apalagi kasus ini viral. Kedua, Basuki dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidur bersama wanita yang bukan istrinya. “Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban,” ungkap Petir. Ketiga, mereka diketahui telah tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan selama lima tahun.
Kronologinya bermula Senin (17/11/2025) pagi. Dosen muda bidang hukum pidana itu ditemukan tewas di kamar nomor 210 sebuah kostel. AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Pengendali Massa (Dalmas) Ditsamapta Polda Jateng, berada di lokasi dan melaporkan kejadian itu. Tapi fakta yang terungkap kemudian justru menjeratnya. Ia ternyata sudah berkeluarga.
Kini, selain menghadapi sanksi etik, Basuki juga terancam hukuman pidana. Semuanya tergantung pada hasil penyidikan yang masih berlangsung. Polda Jateng berjanji profesional, tak peduli latar belakang jabatan tersangka. Publik pun menunggu, bagaimana kasus ini akan berakhir di meja hijau.
Artikel Terkait
Dari Pesta Mancing Bersama Wapres ke Jeruji KPK: Kisah Ketua Panitia yang Tersandung Ijon Proyek
Fitnah! Yadyn Palebangan Geram Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK
Jokowi Buka Peluang Ampunan, Tapi Tiga Nama Ini Tak Termaafkan
Koper Sabu Bolak-Balik Polres Tangsel, Ritual Aneh yang Bikin Ciut