Jokowi Buka Peluang Ampunan, Tapi Tiga Nama Ini Tak Termaafkan

- Minggu, 21 Desember 2025 | 23:00 WIB
Jokowi Buka Peluang Ampunan, Tapi Tiga Nama Ini Tak Termaafkan

MURIANETWORK.COM – Dari kediaman pribadinya di Solo, Presiden Joko Widodo menyampaikan sikapnya yang cukup mengejutkan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat sejumlah nama. Rupanya, Jokowi masih punya belas kasihan. Dalam sebuah pertemuan terbatas, Jokowi mengisyaratkan akan memaafkan sebagian dari mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikannya kepada Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, saat mereka bertemu Jumat lalu (19/12/2025). Pertemuan empat mata itu membahas banyak hal, tapi yang paling mencolok adalah soal pengampunan.

“Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf,” ujar Willem, mengutip percakapan mereka.

Menurut Willem, dari dua belas nama yang terseret, sembilan di antaranya berpeluang mendapat maaf. Mereka ini dianggap hanya sekadar terbawa arus, bukan aktor intelektual. Namun begitu, Jokowi ternyata punya batasan yang jelas. Ada garis yang tak boleh dilewati.

Tiga Nama yang Tak Diampuni

Di sisi lain, tiga nama lain sama sekali tak mendapat tempat di hati presiden. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Bagi Jokowi, tindakan ketiganya dinilai sudah keterlaluan, melampaui batas kewajaran.

“Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem,” tegas Willem.

Alasannya, ketiganya dianggap keras kepala, terus menolak fakta hukum meski kepolisian sudah menggelar perkara dan membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Karena itu, untuk mereka, proses hukum akan terus berjalan. Tujuannya jelas: efek jera.

“Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya,” tambah Willem.

Bara JP sendiri mendukung penuh langkah ini. Willem menilai narasi yang digaungkan kelompok tersebut bukan lagi sekadar kritik, melainkan upaya sistematis membodohi publik. Dan itu harus dihentikan.

Lebih Dari Sekadar Ijazah

Pertemuan itu juga menyentuh dinamika politik. Willem punya pandangan menarik. Ia menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan cuma soal administrasi. Ini lebih dalam: sebuah upaya mendegradasi kredibilitas Jokowi sekaligus keluarganya.

Dan semua itu, katanya, adalah langkah awal, sebuah “curi start” menuju Pilpres 2029.

“Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah 'keluar dari sarang' dan bermanuver,” ungkapnya.

Willem kemudian menyerukan agar kegaduhan ini diakhiri. Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas dan beralih fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata. Misalnya, banjir yang melanda beberapa daerah belakangan ini.

“Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” serunya.

Pesan Jokowi, lewat Willem, terdengar jelas: maaf itu ada, tapi bukan tanpa syarat.

“Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” katanya menegaskan.

Latar Belakang Tersangka

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan itu diumumkan Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri pada Jumat, 7 November 2025.

Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian berdasarkan UU ITE serta KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi, ada yang maksimal enam tahun, bahkan ada yang hingga dua belas tahun penjara.

Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua adalah tiga nama yang tak diampuni Jokowi: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma – dengan tambahan pasal manipulasi dokumen elektronik yang lebih berat.

Nah, kini bola ada di pengadilan. Tapi sikap presiden sudah terang benderang.

Komentar