KPK Serahkan Ratusan Miliar ke Taspen, Tapi Tak Semuanya Ditampilkan
MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan uang senilai Rp883 miliar lebih kepada PT Taspen. Ini bukan sembarang uang, melainkan hasil rampasan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ceritanya berawal dari kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menjadi salah satu aktor utamanya.
Di sisi lain, Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan detail prosesnya. Menurutnya, penyerahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amar putusannya jelas: barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit hampir 1 miliar, dirampas untuk negara dan diserahkan ke Taspen. Ini sekaligus jadi pemulihan kerugian negara.
Nah, untuk eksekusinya, jaksa KPK menjual kembali unit reksa dana tersebut. Proses penjualan ini berlangsung dari 29 Oktober hingga 12 November 2025, untuk mendapatkan nilai aktiva bersihnya.
Artikel Terkait
Pertemuan Tertutup di Solo: Eggi-Damai Bertemu Jokowi di Tengah Polemik Ijazah
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Dituduh Mencemarkan Nama NU dan Muhammadiyah
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka, Pengacara Bela: Dia Korban Kesalahan Kampus
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal