Kuasa Hukum Tasya Farasya Tegaskan Kasus Sertifikat dan Dugaan Penggelapan Berbeda
Dalam perkembangan terbaru proses perceraian selebgram Tasya Farasya, tim kuasa hukumnya memberikan klarifikasi menanggapi kabar yang beredar. Beredar informasi bahwa Ahmad Assegaf, sang suami, diduga telah menggadaikan sertifikat rumah milik ibu Tasya, Alawiyah Alatas atau yang dikenal sebagai Ibu Ala.
Riphat, salah satu kuasa hukum, menegaskan dengan tegas bahwa masalah penggadaian sertifikat rumah tersebut merupakan hal yang terpisah dari kasus dugaan penggelapan dana yang juga dilaporkan. Ia menyatakan bahwa kedua kasus ini adalah dua peristiwa hukum yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung.
Strategi yang diambil oleh tim pengacara Tasya Farasya saat ini adalah menyelesaikan proses perceraian terlebih dahulu, yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka memilih untuk fokus dan menyelesaikan satu persatu kasus yang ada sebelum melanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Setelah proses perceraian dinyatakan selesai secara resmi, tim hukum baru akan melanjutkan penanganan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Ahmad Assegaf. Sangun Ragahdo, kuasa hukum lainnya, juga menambahkan bahwa Tasya Farasya sendiri bersikap tenang dan tidak terburu-buru dalam menangani persoalan materiil yang timbul.
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf mengikat janji pernikahan pada 18 Februari 2018. Selama tujuh tahun menjalani biduk rumah tangga, pasangan ini dikaruniai dua orang anak. Gugatan cerai resmi diajukan oleh Tasya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2025, menandai babak baru dalam kehidupan mereka.
Artikel Terkait
Toy Story 5 Rilis Trailer Perdana, Hadapi Musuh Teknologi Baru di 2026
Istana Eltz Jerman: Kastil 870 Tahun yang Dihuni 33 Generasi Keluarga
Prilly Latuconsina Syuting Horor Sampai Pagi, Kesehatan Sempat Drop
Limbad Beri Pesan Mendalam untuk Putri Cumlaude S2: Perempuan Harus Mandiri