Kronologi Guru di Subang Diminta Ganti Rugi Rp 150 Ribu, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Seorang guru di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, menjadi sorotan publik setelah diminta ganti rugi sebesar Rp 150 ribu. Tuntutan ini muncul usai sang guru, Rana Saputra, memberikan teguran fisik berupa tamparan kepada seorang siswa yang ketahuan bolos sekolah dengan cara meloncat pagar.
Kronologi Lengkap Kasus Guru Subang
Insiden ini berawal ketika Rana Saputra menegur siswa berinisial ZR (16) yang ketahuan meloncat pagar sekolah yang baru saja selesai dibangun. ZR diketahui merupakan siswa yang sering melakukan pelanggaran, termasuk merokok di lingkungan sekolah dan berkelahi.
Orang tua ZR yang tidak terima kemudian mendatangi sekolah dan merekam video Rana Saputra. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menjadi viral dan membuat sang guru menangis karena tekanan yang diterima.
Proses Mediasi dan Tuntutan Ganti Rugi
Rana Saputra telah mengakui kesalahannya di depan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan meminta maaf kepada orang tua ZR melalui proses mediasi yang digelar sekolah pada Selasa, 4 November 2025. Namun, malam setelah mediasi, orang tua ZR menghubungi Rana dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
"Tiba-tiba malam saya ditelepon, ini kasus sebelum naik ke Polres kita selesaikan dulu dengan kekeluargaan," ujar Rana seperti dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Rana kemudian diperlihatkan surat visum dan kwitansi pengobatan senilai Rp 150 ribu. Padahal, menurut pengakuannya, ZR tidak mengalami memar atau luka serius dan bisa langsung sekolah keesokan harinya.
Dedi Mulyadi Membela Guru dan Menolak Ganti Rugi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil sikap tegas dengan membela Rana Saputra. Ia meminta sang guru untuk tidak memberikan ganti rugi kepada orang tua ZR.
"Ini bukan urusan perjanjiannya, ini adalah urusan esensi pendidikan. Kalau setiap siswa yang akan dididik oleh gurunya, kemudian gurunya selalu menghadapi harus ganti rugi, baik materil maupun formil, nanti guru akan cuek semuanya pada muridnya," tegas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga menyatakan kesediaannya untuk menyiapkan pengacara jika kasus ini dibawa ke ranah hukum. "Yaudah nanti kita pakai itu, kita beradu, saya akan dampingi bapak, saya siapin pengacara," pungkasnya.
Dampak Psikologis pada Guru
Rana Saputra mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kejadian ini. "Saya jadi takut pak, jadi serba salah. Kalau saya mau cari aman enak-enak aja, tapi saya panggilan jiwa," ucapnya dengan menahan tangis.
Meski demikian, Dedi Mulyadi memberikan apresiasi terhadap kinerja Rana sebagai guru, meski menyesalkan metode teguran yang digunakan. "Bagi saya bapak bagus, cuma mungkin tindakan yang dianggap melanggar dalam tanda kutip menampar itu," kata Dedi Mulyadi.
Kasus guru di Subang ini menyoroti tantangan dunia pendidikan dalam menyeimbangkan antara tindakan disiplin dan perlindungan terhadap siswa, serta pentingnya dukungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Artikel Terkait
Spekulasi Mualaf Central Cee Beredar, Belum Ada Konfirmasi Resmi
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Keberatan atas Rencana Pemindahan ke Nusakambangan
Nia Ramadhani Bantah Tegas Rumor Perceraian dengan Ardi Bakrie
Kiesha Alvaro dan Rebecca Klopper Unggah Transformasi dan Tantangan di Film Ahlan Singapore