"Dalam upaya hukum banding, ada beberapa kemungkinan hasil. Vonis bisa dikuatkan, dikurangi, atau bahkan klien bisa dinyatakan bebas. Kami sangat yakin dan berharap dapat menemukan keadilan, insyaallah bebas," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani pada Selasa (28/10). Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga mengancam Reza Gladys, pemilik produk skincare RGP, untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa KPR rumahnya. Namun, dakwaan tambahan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
Artikel Terkait
Klarifikasi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Bagian dari Tim Kreatif Resmi
Lomba Sihir Sulut Semangat Reborn di Pembukaan JakCloth 2025
Potret Hangat Natal Seleb Indonesia: Dari Keluarga Serba Merah hingga Dekorasi Mewah
Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif