Nikita Mirzani Ajukan Banding: Nasib Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Reza Gladys Ditentukan

- Kamis, 06 November 2025 | 15:20 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Banding: Nasib Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Reza Gladys Ditentukan
Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Reza Gladys

Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Reza Gladys

Aktris Nikita Mirzani secara resmi telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa upaya hukum banding telah diajukan pada Senin (3/11). Proses pemberkasan memori banding diberikan waktu selama 7 hari ke depan dan dilakukan secara elektronik melalui akun E-Berpadu.

Galih menyatakan bahwa hasil banding ini akan sangat menentukan nasib hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia menyampaikan harapannya agar upaya hukum ini dapat membawa keadilan bagi Nikita Mirzani.

"Dalam upaya hukum banding, ada beberapa kemungkinan hasil. Vonis bisa dikuatkan, dikurangi, atau bahkan klien bisa dinyatakan bebas. Kami sangat yakin dan berharap dapat menemukan keadilan, insyaallah bebas," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani pada Selasa (28/10). Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga mengancam Reza Gladys, pemilik produk skincare RGP, untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa KPR rumahnya. Namun, dakwaan tambahan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar