"Dalam upaya hukum banding, ada beberapa kemungkinan hasil. Vonis bisa dikuatkan, dikurangi, atau bahkan klien bisa dinyatakan bebas. Kami sangat yakin dan berharap dapat menemukan keadilan, insyaallah bebas," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani pada Selasa (28/10). Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga mengancam Reza Gladys, pemilik produk skincare RGP, untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa KPR rumahnya. Namun, dakwaan tambahan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
Artikel Terkait
Aktor Lee Sang Bo Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebab
Lee Junho Pertimbangkan Tawaran Main di Drama Buy King, Berpotensi Duel Akting dengan Joo Ji Hoon
Titan Tyra Minta Maaf Usai Kontroversi Rebahkan Kursi Pesawat Saat Hamil
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo