Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Reza Gladys
Aktris Nikita Mirzani secara resmi telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa upaya hukum banding telah diajukan pada Senin (3/11). Proses pemberkasan memori banding diberikan waktu selama 7 hari ke depan dan dilakukan secara elektronik melalui akun E-Berpadu.
Galih menyatakan bahwa hasil banding ini akan sangat menentukan nasib hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia menyampaikan harapannya agar upaya hukum ini dapat membawa keadilan bagi Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Klarifikasi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Bagian dari Tim Kreatif Resmi
Lomba Sihir Sulut Semangat Reborn di Pembukaan JakCloth 2025
Potret Hangat Natal Seleb Indonesia: Dari Keluarga Serba Merah hingga Dekorasi Mewah
Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif