Harvey Moeis Resmi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Vonis 20 Tahun Penjara untuk Korupsi Timah
Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi eksekusi terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Terpidana Harvey Moeis telah menjalani eksekusi penjara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Juli 2025.
Dasar Hukum dan Kronologi Eksekusi Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah diterima.
Eksekusi didasarkan pada putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 yang tertanggal 18 Juli 2025. Pelaksanaan eksekusi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) pada tanggal 21 Juli 2025.
Vonis dan Tuntutan Hukuman Harvey Moeis
Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap dijalankan.
Selain hukuman pidana penjara, Harvey Moeis juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Perjalanan Hukuman Kasus Korupsi Timah
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Harvey Moeis awalnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar.
Namun, dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah penolakan terhadap kasasi yang diajukan.
Peran Harvey Moeis dan Kerugian Negara
Harvey Moeis dinyatakan bersalah karena terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Aktivitas illegal tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah ini.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati