Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong: Vonis 20 Tahun & Kerugian Negara Rp300 Triliun

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong: Vonis 20 Tahun & Kerugian Negara Rp300 Triliun

Harvey Moeis Resmi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Vonis 20 Tahun Penjara untuk Korupsi Timah

Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi eksekusi terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Terpidana Harvey Moeis telah menjalani eksekusi penjara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Juli 2025.

Dasar Hukum dan Kronologi Eksekusi Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah diterima.

Eksekusi didasarkan pada putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 yang tertanggal 18 Juli 2025. Pelaksanaan eksekusi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) pada tanggal 21 Juli 2025.

Vonis dan Tuntutan Hukuman Harvey Moeis

Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap dijalankan.


Halaman:

Komentar