Lebih kontroversial lagi, Fitri mengaku akan berbahagia di atas penderitaan Nikita. Menurutnya, Nikita sudah banyak menyakiti hati orang lain selama ini.
"Kita itu tidak boleh menderita di atas penderitaan dia, kita harus berbahagia di atas penderitaan dia. Khusus buat dia doang say, soalnya dia udah banyak menyakiti hati orang," tegas Fitri.
Latar Belakang Tuntutan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani resmi dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nikita terbukti melakukan pelanggaran UU ITE dan tindak pidana pencucian uang.
Alasan Pemberatan Hukuman
JPU mengungkap beberapa faktor yang memberatkan hukuman Nikita Mirzani, termasuk sikapnya yang dinilai kurang sopan selama persidangan. Nikita juga dianggap tidak menghargai jalannya sidang dan sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, jaksa menyatakan Nikita telah merusak nama baik martabat orang lain dan memiliki riwayat hukuman sebelumnya. Satu-satunya faktor peringanan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Nikita Mirzani sendiri dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Franka Makarim Ungkap Refleksi Keluarga di Tengah Badai Kasus Suami
Lesti Kejora Tetap Syuting dan Turun ke Medan di Usia Kandungan Tujuh Bulan
Vonisme Makin Berat, Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara
Damar Rizal Tegas: Jangan Ganggu Mama Saya untuk Rating