Perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud akhirnya mendapat kepastian hukum. Sidang putusan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Menariknya, gugatan yang diajukan benar-benar hanya berfokus pada satu hal: mengubah status hubungan mereka dari suami-istri menjadi resmi bercerai.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, memberikan penjelasan melalui kanal Youtube Rayben Entertainment. Ia menegaskan, dalam dokumen gugatan sama sekali tidak tercantum tuntutan untuk nafkah iddah maupun nafkah mut'ah. Dua hal itu sengaja tidak dimasukkan.
“Dalam gugatan ini tidak ada nafkah iddah dan nafkah mut’ah yang diajukan,”
kata Putra, mengutip pernyataan resmi yang diunggah di platform tersebut.
Bagi yang belum familiar, nafkah iddah itu tunjangan hidup wajib untuk mantan istri selama masa tunggu pasca-perceraian. Sementara nafkah mut'ah lebih ke pemberian bentuk penghormatan terakhir, semacam hiburan, yang diatur dalam hukum agama.
Nah, menurut Putra, karena gugatan cerai ini diajukan oleh pihak istri (Raisa), maka secara hukum Islam kedua jenis nafkah tadi tidak bersifat wajib. Situasinya akan berbeda kalau talak diucapkan suami. Dalam kasus seperti itu, hakim biasanya tetap akan menetapkan kewajiban pemberian nafkah-nafkah tersebut.
Tapi dalam kasus Raisa dan Hamish, semuanya sudah disepakati berdua secara pribadi. Sidang cuma jadi formalitas untuk mengesahkan perubahan status. Tak ada debat sengit soal harta atau nafkah. Prosesnya berjalan lancar, bahkan cenderung dingin.
Artikel Terkait
Denada Digugat Rp7 Miliar, Pemuda 24 Tahun Klaim Anak Kandung yang Dituntut Pengakuan
Tessa Mariska Bocorkan Ciri-ciri Ayah Biologis Ressa, Anak Denada
Misi Penyelamatan Meisya di Mansion Suryono Berujung Kepungan
Inara Rusli Datang Diam-diam ke Komnas Anak, Apa yang Dibahas?