Nah, masalah kehadiran ini rupanya bukan satu-satunya alasan. Kemarahan publik atas ucapannya yang menghina suku Sunda juga menjadi pertimbangan berat bagi kampus. Menurut pihak universitas, konten seperti itu jelas tak sejalan dengan nilai-nilai pendidikan dan kesantunan.
Setelah melalui rapat rektorat dan mendengar rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, UWKS mengambil langkah tegas. Resbob dikeluarkan dari kampus.
Sebelum kasus hinaan suku Sunda ini meledak, Resbob dan adiknya, YouTuber Bigmo, sudah pernah berurusan dengan polisi. Mereka dilaporkan oleh Azizah Salsha atas dugaan pencemaran nama baik.
Kini, setelah ditangkap, ancaman bui menghadang. Resbob terancam hukuman penjara hingga enam tahun untuk kasus ujaran kebenciannya itu. Perjalanannya dari dunia konten hingga ke jeruji besi, ternyata juga diwarnai catatan buruk di bangku kuliah.
Artikel Terkait
Misi Penyelamatan Meisya di Mansion Suryono Berujung Kepungan
Inara Rusli Datang Diam-diam ke Komnas Anak, Apa yang Dibahas?
Ammar Zoni Rindukan Keluarga di Tengah Jerat Kasus Narkoba
Hasil DNA Konfirmasi Bercak Darah di TKP Milik Lula Lahfah