Gugatan Baru untuk Agnez Mo, Ari Bias Tuntut Rp4,9 Miliar
Perkara hukum Ari Bias rupanya belum berakhir. Kali ini, ia kembali mengajukan gugatan ke meja hijau. Masalahnya masih sama: soal lagu Bilang Saja yang diduga melanggar hak ciptanya.
Sebagai pencipta lagu tersebut, Ari menuntut ganti rugi yang tak main-main: Rp4,9 miliar. Gugatan ini sudah tercatat dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Yang jadi sasaran utamanya adalah PT Aneka Bintang Gading. Sementara itu, Agnez Mo didaftarkan sebagai Tergugat I. Tak cuma itu, dua lembaga kolektif LMKN dan KCI juga ikut tercatat sebagai turut tergugat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan pokok gugatannya pada Senin (1/12).
“Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta, mencakup hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ucap Sunoto.
“Nah, di salah satu petitumnya, penggugat menuntut agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000. Itu atas pelanggaran hak ekonomi dan moral tadi,” lanjutnya merinci.
Menurut Ari, lagu Bilang Saja dibawakan tanpa izin dalam tiga konser komersil. Kejadiannya di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, berlangsung dari 25 hingga 27 Mei 2023. Yang membuatnya kesal, namanya sebagai pencipta sama sekali tidak disebut.
“Iya, tergugat menyelenggarakan tiga konser komersil itu,” kata Sunoto mengonfirmasi.
“Lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan penggugat ditampilkan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penciptanya. Itu inti dari posita gugatannya,” tambahnya.
Sebelumnya, sebenarnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pernah memenangkan Ari. Agnez Mo diharuskan membayar Rp1,5 miliar karena membawakan lagu itu di tiga konser tanpa izin.
Tapi, Agnez tak terima. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan upayanya berhasil. Agustus lalu, MA mengabulkan permohonannya lewat putusan bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Amar putusannya singkat: “dikabulkan”.
Perseteruan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Awalnya, Ari menuduh Agnez membawakan lagunya tanpa izin di konser Mei 2023 itu. Royalti? Katanya, tak pernah diterima.
Jalur hukum pun ditempuh bertahap. Mei 2024, somasi dikirim. Juni, laporan dilayangkan ke Bareskrim. Hingga akhirnya, gugatan perdata resmi diajukan ke Pengadilan Niaga pada September 2024.
Kini, dengan gugatan baru senilai hampir lima miliar rupiah ini, duel hukum mereka memashti babak baru. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Penampilan Bad Angel Lisa BLACKPINK di Coachella 2026 Picu Perdebatan Netizen
Ribuan Jamaah Hadiri Pengajian 40 Hari Meninggalnya Vidi Aldiano di Jakarta
MNCTV dan GTV Gelar Festival Keluarga dan Aksi Sosial di Karawang
Manajer Ungkap Dampak Ekonomi Vonis 6 Tahun Nikita Mirzani: Kontrak Jangka Panjang Batal