Gugatan Baru untuk Agnez Mo, Ari Bias Tuntut Rp4,9 Miliar
Perkara hukum Ari Bias rupanya belum berakhir. Kali ini, ia kembali mengajukan gugatan ke meja hijau. Masalahnya masih sama: soal lagu Bilang Saja yang diduga melanggar hak ciptanya.
Sebagai pencipta lagu tersebut, Ari menuntut ganti rugi yang tak main-main: Rp4,9 miliar. Gugatan ini sudah tercatat dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Yang jadi sasaran utamanya adalah PT Aneka Bintang Gading. Sementara itu, Agnez Mo didaftarkan sebagai Tergugat I. Tak cuma itu, dua lembaga kolektif LMKN dan KCI juga ikut tercatat sebagai turut tergugat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan pokok gugatannya pada Senin (1/12).
“Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta, mencakup hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ucap Sunoto.
“Nah, di salah satu petitumnya, penggugat menuntut agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000. Itu atas pelanggaran hak ekonomi dan moral tadi,” lanjutnya merinci.
Menurut Ari, lagu Bilang Saja dibawakan tanpa izin dalam tiga konser komersil. Kejadiannya di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, berlangsung dari 25 hingga 27 Mei 2023. Yang membuatnya kesal, namanya sebagai pencipta sama sekali tidak disebut.
Artikel Terkait
Virgoun Sindir Pola Asuh, Netizen Langsung Teringat Inara Rusli
Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polda, Diduga Ditipu Status Lajang
Ayumi Hamasaki Menyanyi untuk Kursi Kosong di Shanghai
Arumi Bachsin Ungkap Detik-Detik Emil Dardak Banting Setir ke Dunia Politik