Bukti CCTV Wardatina Ungkap Adegan Mesra Insanul Fahmi dan Inara Rusli

- Selasa, 25 November 2025 | 13:20 WIB
Bukti CCTV Wardatina Ungkap Adegan Mesra Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Wardatina Mawa Klaim Punya Bukti CCTV Insanul Fahmi & Inara Rusli: Sudah Zina Besar

Wardatina Mawa tak tinggal diam. Ia melaporkan suaminya sendiri, Insanul Fahmi, bersama Inara Rusli ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Yang menarik, Mawa datang dengan bukti konkret berupa rekaman CCTV yang ia klaim sangat kuat.

Dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo belakangan ini, Mawa akhirnya buka-bukaan soal isi rekaman itu. Dengan nada datar namun tegas, ia menggambarkan betapa suaminya telah melakukan tindakan yang ia sebut "memalukan".

"CCTV ruangan, kemudian memperlihatkan jelas tentang tindakan memalukannya mereka," ujar Mawa.

Yang bikin heboh, Mawa bahkan sempat memperlihatkan cuplikan rekaman CCTV tersebut kepada Denny Sumargo. Menurut pengakuannya, video inilah yang membuat penyidik begitu yakin hingga menjatuhkan Pasal 284 KUHP tentang delik perzinaan. Hukuman maksimalnya? Sembilan bulan penjara.

Tapi Denny Sumargo sempat berkomentar tentang video itu. "Tapi wajahnya nggak kelihatan," katanya.

Mawa langsung membantah. "Ada lebih lengkapnya di flashdisc. Jadi itu yang aku kasih ke penyidik. Jadi benar-benar bukti itu akurat banget karena nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan Pasal 284 KUHP," jelasnya panjang lebar.

Lebih lanjut lagi, Mawa dengan tegas menyebut bahwa suaminya dan Inara telah berhubungan layaknya suami istri. Ia bahkan tak segan menyebutnya sebagai zina besar.

"Sudah zina besar banget," tegasnya.

Ia melanjutkan dengan detail yang cukup mengejutkan. "Iya, betul (seperti hubungan suami istri), dan mereka melakukannya haha hihi kayak fun aja karena aku lihat terekam suaranya juga tindakan mereka yang benar-benar luar biasa kayak suami istri," imbuh Mawa.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar