Wardatina Mawa: Sosok di Balik Laporan Perzinaan yang Menggemparkan
Nama Wardatina Mawa tiba-tiba mencuat ke permukaan. Perempuan ini melaporkan suaminya sendiri, Insanul Fahmi, dengan tuduhan selingkuh. Yang membuatnya makin menarik, pihak ketiga yang dilaporkan bersama suaminya adalah artis berinisial IR yang belakangan dikait-kaitkan dengan Inara Rusli.
Padahal, sebelumnya Inara Rusli justru mengaku sebagai korban perselingkuhan Virgoun. Kini posisinya berbalik, dituding sebagai pelaku. Sungguh ironis.
Mawa tak main-main. Lewat unggahan media sosialnya, ia mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti kuat. Laporannya resmi masuk ke Polda Metro Jaya, lengkap dengan semua barang bukti yang ia miliki.
Lalu, sebenarnya siapa perempuan di balik laporan yang menggegerkan ini?
Profil Wardatina Mawa
Di dunia maya, Mawa dikenal sebagai kreator konten religi yang aktif di Instagram dan TikTok. Konten-kontennya didominasi kata-kata motivasi tentang kehidupan. Penampilannya yang selalu tertutup dan bercadar membuatnya dipandang sebagai figur religious influencer.
Selain konten religi, ia juga kerap membagi kesehariannya sebagai ibu rumah tangga. Dari rumah, ia membangun bisnis konten digital. Bisa dibilang, ia cukup sukses mengelola kedua peran itu.
Menikah muda di usia 18 tahun dengan Insanul Fahmi pada 27 Januari 2019, perempuan asal Medan ini kini telah berumur 25 tahun. Pernikahan mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.
Tapi siapa sangka? Setelah tujuh tahun bersama, rumah tangga mereka retak karena perselingkuhan. Mawa merasa dikhianati. Bukan cuma selingkuh biasa, tapi sampai pada perzinaan. Itu yang membuatnya negeri melapor ke polisi.
Di sisi lain, kabarnya Inara Rusli mengakui kedekatannya dengan seorang pengusaha. Tapi tentu saja, ini masih sebatas rumor yang beredar.
Artikel Terkait
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen