Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun Penjara Usai Bunuh Sandy Permana

- Minggu, 23 November 2025 | 14:45 WIB
Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun Penjara Usai Bunuh Sandy Permana

Kasus pembunuhan artis Sandy Permana akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis kepada Nanang Irawan, atau yang lebih dikenal sebagai Nanang Gimbal.

Dari data SIPP PN Cikarang, terdakwa dinyatakan bersalah tanpa keraguan. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri.

"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," tegas majelis hakim.

Akibat perbuatannya itu, Nanang harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Namun begitu, masa tahanan yang sudah dijalaninya selama proses hukum akan dikurangi dari hukuman tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun."

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim.

Tak hanya hukuman penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi. Jumlahnya mencapai Rp269.706.000 yang harus diserahkan kepada Ade Andriani, sang janda yang kini harus membesarkan anak-anaknya sendirian.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu. Sandy Permana ditemukan tewas dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya. Adegannya sungguh memilukan.

Usai melakukan pembunuhan, Nanang berusaha kabur ke Karawang. Ia membawa serta pisau yang digunakan sebagai senjata pembunuhan. Tapi pelariannya tak berlangsung lama.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat. Mereka berhasil meringkus Nanang di persembunyiannya.

Yang bikin geleng-geleng, motif di balik pembunuhan ini ternyata sepele. Nanang mengaku sakit hati karena merasa direndahkan. Ia merasa Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya. Hal itulah yang membuatnya gelap mata.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar