Hari Kamis (20/11/2025) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Agenda utamanya? Mendengarkan replik jaksa penuntut umum sebagai tanggapan atas nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum sang aktor.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, terlihat hadir dan sempat berbincang singkat dengan awak media di lokasi. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa eksepsi yang mereka ajukan bakal diterima majelis hakim. "Iya, replik jaksa terhadap eksepsi kita kan dulu," ujar Jon dengan nada tenang.
Menurut pengacaranya, ada beberapa kejanggalan serius dalam dakwaan JPU. Yang paling mencolok adalah dakwaan yang dinilai kabur. Tapi itu belum semuanya. Jon juga menyoroti soal penunjukan kuasa hukum di awal kasus. "Ya, kan kalau kita mengacunya ke masalah dakwaan kabur. Kemudian juga, masalah Bung Ammar ini, dia punya Penasihat Hukum (PH), tapi dipaksakan untuk dikasih PH lain yang ditunjuk polisi," ungkapnya.
Pemaksaan penunjukan pengacara tanpa persetujuan Ammar ini jelas menimbulkan tanya. Jon tak ragu menyebut ada indikasi intervensi. "Yang indikasinya kan, ya supaya dengan ditunjuk oleh kepolisian itu tanpa seizinnya Ammar, berarti kan supaya polisi bisa mengendalikan PH yang ditunjuk. Sudah pastilah, karena yang menunjuk polisi," tegasnya.
Artikel Terkait
Dinda Hauw dan Rey Mbayang Buka Suara: Jangan Terlalu Banyak Ekspektasi, Kita Bukan Malaikat
Inara Rusli Buka Suara: Dua Bulan Tak Jumpa Anak, Ini Alasan di Balik Perebutan Hak Asuh
Randy Pangalila Habiskan Ego Demi Totalitas di Algojo
Caitlin Halderman Pecah: Dari Drama ke Dunia Laga di Algojo