Hari Kamis (20/11/2025) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Agenda utamanya? Mendengarkan replik jaksa penuntut umum sebagai tanggapan atas nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum sang aktor.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, terlihat hadir dan sempat berbincang singkat dengan awak media di lokasi. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa eksepsi yang mereka ajukan bakal diterima majelis hakim. "Iya, replik jaksa terhadap eksepsi kita kan dulu," ujar Jon dengan nada tenang.
Menurut pengacaranya, ada beberapa kejanggalan serius dalam dakwaan JPU. Yang paling mencolok adalah dakwaan yang dinilai kabur. Tapi itu belum semuanya. Jon juga menyoroti soal penunjukan kuasa hukum di awal kasus. "Ya, kan kalau kita mengacunya ke masalah dakwaan kabur. Kemudian juga, masalah Bung Ammar ini, dia punya Penasihat Hukum (PH), tapi dipaksakan untuk dikasih PH lain yang ditunjuk polisi," ungkapnya.
Pemaksaan penunjukan pengacara tanpa persetujuan Ammar ini jelas menimbulkan tanya. Jon tak ragu menyebut ada indikasi intervensi. "Yang indikasinya kan, ya supaya dengan ditunjuk oleh kepolisian itu tanpa seizinnya Ammar, berarti kan supaya polisi bisa mengendalikan PH yang ditunjuk. Sudah pastilah, karena yang menunjuk polisi," tegasnya.
Sebagai gambaran, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba setelah sebelumnya pernah berurusan dengan hukum. Sidang perdananya digelar 23 Oktober 2025, dengan Ammar mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan.
Dakwaan jaksa menyebut Ammar berperan bersama lima orang lain: Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat pemufakatan jahat untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
Yang cukup mengejutkan, jaksa mengungkap Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masih DPO pada Desember 2024. Separuhnya, 50 gram, disebut diserahkan ke Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas semua perbuatannya, adik kandung Aditya Zoni ini terancam hukuman berat. Dakwaan utama menjerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya? Bisa seumur hidup.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Kesulitan Bertemu Anak, Kuasa Hukum Sebut Sering Diabaikan saat Hendak Dekati Putrinya
Lovely Runner hingga Goblin: Deretan Drama Korea Paling Adiktif untuk Ditonton Ulang
Hanggini Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Sempat Alami Keguguran Sebelumnya
Maia Estianty Larang Warganet Tanyakan Soal Kehamilan ke El Rumi dan Syifa Hadju: Itu Takdir, Bukan Konsumsi Publik