Sebagai gambaran, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba setelah sebelumnya pernah berurusan dengan hukum. Sidang perdananya digelar 23 Oktober 2025, dengan Ammar mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan.
Dakwaan jaksa menyebut Ammar berperan bersama lima orang lain: Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat pemufakatan jahat untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
Yang cukup mengejutkan, jaksa mengungkap Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masih DPO pada Desember 2024. Separuhnya, 50 gram, disebut diserahkan ke Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas semua perbuatannya, adik kandung Aditya Zoni ini terancam hukuman berat. Dakwaan utama menjerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya? Bisa seumur hidup.
Artikel Terkait
Impian Biarawati yang Berubah Jadi Sorotan Hollywood: Kisah Anne Hathaway
Insanul Fahmi Buka Hasil Tes Psikologi, Klaim Bebas dari Tuduhan NPD
Doktif Beri Ultimatum: Richard Lee Diminta Bertobat dan Bayar Pajak Rolls-Royce
Firdaus Oiwobo Buka Suara: Saya Pernah Bakar Rumah Orang di Cengkareng