Sebagai gambaran, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba setelah sebelumnya pernah berurusan dengan hukum. Sidang perdananya digelar 23 Oktober 2025, dengan Ammar mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan.
Dakwaan jaksa menyebut Ammar berperan bersama lima orang lain: Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat pemufakatan jahat untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
Yang cukup mengejutkan, jaksa mengungkap Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre—yang kini masih DPO—pada Desember 2024. Separuhnya, 50 gram, disebut diserahkan ke Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas semua perbuatannya, adik kandung Aditya Zoni ini terancam hukuman berat. Dakwaan utama menjerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya? Bisa seumur hidup.
Artikel Terkait
Portura: Laboratorium Musik Liar Iga Massardi dan Fathia Izzati
Momen Gemas Son Ye Jin Goda Hyun Bin yang Langsung Memerah di Blue Dragon Awards
Postur Annisa Pohan Kian Berisi, Benarkah Isyarat Kehamilan Kedua?
Di Balik Senyum Tegar Ammar Zoni, Ada Kerapuhan dan Ketakutan Tertinggal