Wardatina Mawa Tegaskan Cerai, Tunggu Proses Hukum Perselingkuhan Fahmi

- Selasa, 23 Desember 2025 | 11:00 WIB
Wardatina Mawa Tegaskan Cerai, Tunggu Proses Hukum Perselingkuhan Fahmi

JAKARTA – Wardatina Mawa sudah ambil sikap. Melalui kuasanya, Darma Praja Pratama, sang influencer memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya dengan Insanul Fahmi. Pemicunya jelas: penolakan terhadap poligami dan kabar perselingkuhan Fahmi dengan Inara Rusli yang beredar luas. Bagi Mawa, kehadiran "istri kedua" bukanlah opsi dalam rumah tangganya.

“Mawa sudah tegas bahwa dia akan pisah, akan melakukan perbuatan perceraian,” ujar Darma Praja saat ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Namun begitu, langkah hukum resmi perceraian itu masih ditahan dulu. Mereka memilih menunggu proses laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang masih berjalan di Polda Metro Jaya. Menurut Darma, menangani dua proses hukum sekaligus tentu akan menguras waktu dan tenaga. Jadi, lebih baik diselesaikan bertahap.

Di sisi lain, proses penyelidikan di kepolisian sendiri tampaknya belum bergerak lancar. Darma mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih menunggu kehadiran Insanul Fahmi dan Inara Rusli untuk dimintai keterangan. Jadwal pemeriksaan sempat diundur.

“Sampai sekarang… pengetahuan saya kemarin saya cek belum ada yang datang. Satu pun belum,” terangnya.

Harapan Mawa sebenarnya sederhana. Dia ingin Fahmi kooperatif, datang memenuhi panggilan penyidik. Itu bentuk tanggung jawab paling dasar di mata hukum. Daripada bicara di mana-mana, lebih baik urusan di meja penyidik diselesaikan.

“Harusnya minggu ini. Tapi saya enggak tahu dia datang apa enggak. Jadi kami juga meminta kepada saudara Insan datanglah. Klarifikasi aja di penyidik gitu… biar ini cepat berjalan juga prosesnya,” pungkas Darma.

Niat untuk bercerai sudah bulat. Tinggal menunggu waktu, dan bagaimana proses hukum yang masih menggantung itu menemui titik terang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar