Insentif ini merupakan bentuk jaminan dan ucapan terima kasih pemerintah agar investasi yang telah dikeluarkan oleh para mitra dapat kembali.
Prinsip dan Perhitungan Pembayaran Insentif
Pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per SPPG per hari operasional ini menggunakan prinsip availability-based. Artinya, pembayaran dilakukan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan dapur, bukan untuk mengganti biaya produksi per porsi makanan.
Nilai Rp 6 juta ini dihitung secara normatif, setara dengan alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan dengan kapasitas layanan sebanyak 3.000 penerima manfaat per hari. Tata cara penyaluran dan administrasi insentif tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Masa Berlaku dan Pengembangan Sistem
Kebijakan pemberian insentif dengan nilai tetap ini direncanakan akan berlangsung selama dua tahun pertama implementasi program MBG. Setelah periode tersebut, pemerintah akan menerapkan sistem sertifikasi dan akreditasi untuk menilai kualitas setiap SPPG.
Dengan sistem baru nanti, besaran insentif akan dibedakan berdasarkan kualifikasi dapur, seperti SPPG unggul, baik sekali, dan baik, sehingga lebih mencerminkan kualitas layanan yang diberikan.
Artikel Terkait
Program Nikah Massal Freeport: Solusi Kesejahteraan Karyawan Papua
Prinsip 2L OJK: Pasar Modal Bukan untuk Judi, Ini Panduan Investasi Legal & Logis
BP-AKR Tambah Pembelian BBM Pertamina Jadi 300 Ribu Barell
Lazada 11.11 Catat Rekor Penjualan, Transaksi LazMall Tembus 11 Kali Lipat