Aturan Resmi Pendaftaran Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan. Aturan ini dibuat pemerintah untuk memastikan setiap bayi mendapatkan perlindungan kesehatan optimal sejak dini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Jayadi, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Pihaknya juga mengingatkan kewajiban peserta untuk memperbarui data dan melaporkan NIK anak sebelum berusia tiga bulan guna menghindari kendala administratif saat mengakses layanan kesehatan.
Ketenangan dan Keamanan Finansial dengan JKN
Silvia menambahkan bahwa keluarga besarnya juga kerap memanfaatkan JKN untuk berobat dan selalu merasa puas dengan pelayanannya. Keberadaan program ini memberikan ketenangan batin karena layanan kesehatan untuk seluruh keluarganya telah terjamin, tanpa perlu khawatir dengan biaya pengobatan yang membebani.
"Beberapa kali saya melihat langsung pelayanan kesehatan untuk keluarga. Alhamdulillah, selalu lancar tanpa hambatan. Kami tidak mengeluarkan biaya sedikit pun karena semuanya dijamin Program JKN," tuturnya.
Di akhir perbincangan, Silvia menekankan pentingnya kepesertaan JKN yang aktif. Menurutnya, penyakit bisa datang kapan saja tanpa bisa diprediksi. Dengan memiliki jaminan kesehatan, kekhawatiran akan biaya berobat dapat diminimalisir.
"Memiliki jaminan kesehatan sangatlah penting. Selain sebagai bentuk proteksi, kita juga jadi merasa aman dan tenang. Dompet pun tidak risau," imbuhnya.
Artikel Terkait
BP-AKR Tambah Pembelian BBM Pertamina Jadi 300 Ribu Barell
Lazada 11.11 Catat Rekor Penjualan, Transaksi LazMall Tembus 11 Kali Lipat
Program Bapak Asuh Bank Mandiri: Wujudkan Mantan PMI Jadi Pengusaha Mandiri
24 Perusahaan Dinyatakan Bebas Cesium-137: Operasional & Ekspor Kembali Normal