murianetwork.com - Pemerintah Indonesia kembali membuka program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan pada tahun 2024.
Program ini ditujukan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BSU Ketenagakerjaan 2024 akan disalurkan melalui program Kartu Prakerja.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja sehingga mereka dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2024
Berikut Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2024:
- Warga Negara Indonesia
Artikel Terkait
Dirut BRI Sinyalkan Dividen 2025 Lebih Besar Didukung CAR yang Kuat
Astrindo dan Indogas Jalin Kerja Sama Penyaluran Gas untuk Proyek Mini LNG
Pengamat Pasar Modal: Notasi Khusus Free Float Tepat, Delisting Perlu Hati-hati
Panduan Dasar Investasi Saham untuk Pemula: Mulai dari Pengertian hingga Langkah Awal