Pemerintah Batasi Izin Smelter Nikel Baru, Fokus ke Produk Akhir
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan pembatasan perizinan investasi baru untuk pembangunan smelter atau peleburan nikel. Kebijakan ini secara khusus membatasi pendirian fasilitas yang hanya memproduksi produk antara atau intermediate. Tujuan dari langkah strategis ini adalah untuk mendorong kenaikan harga nikel dan memperpanjang rantai nilai industri dalam negeri.
Aturan pembatasan ini telah secara resmi tercantum dalam Lampiran I.F.3534 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan beleid ini, industri logam dasar non-besi diwajibkan untuk tidak membangun smelter khusus yang hanya memproduksi produk antara seperti Nickel Pig Iron (NPI), Ferronickel (FeNi), dan Nickel Matte.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan visi hilirisasi nasional. Ia memberikan analogi untuk menjelaskan tujuan kebijakan ini.
Artikel Terkait
Kinerja MDKA Kuartal III 2025 Cetak Rp1,73 Triliun, Emas Tujuh Bukit Jadi Penopang
Transformasi Namba Square Osaka: Plaza Pedestrian Rp 270 M yang Mengubah Wajah Kota
GKR Mangkubumi Kembali Pimpin KADIN DIY 2025-2030, Fokus pada UMKM
Jhon Veter Firdaus Borong 5% Saham PJHB, Ini Nilai Investasinya yang Mencapai Rp9,5 Miliar