Meski berbagai barang tersebut masuk dalam kajian, rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik penetapannya sebagai barang kena cukai belum diungkap. Dokumen tersebut menekankan bahwa sasaran strategisnya adalah mencapai "penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal."
Di dalam beleid yang sama, juga diungkapkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi. Penyusunan RUU ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.
Redenominasi adalah langkah untuk menyederhanakan jumlah digit pada mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai daya belinya. Dengan kata lain, nilai uang secara riil tetap sama, hanya penulisannya yang disederhanakan. Sebagai contoh, nominal uang Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah kebijakan redenominasi diterapkan.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi aturan dalam PMK tersebut.
Artikel Terkait
Liburan Akhir Tahun Hemat 30%, BCA Buka Diskon Tiket Desa Wisata
Kejagung Suntik Rp 4,2 Triliun Hasil Korupsi ke APBN, Defisit Ditekan
DPR Desak KRL Merambah ke Karawang dan Cikampek
Bakti BCA dan TNI Bangun Sumur Bor dan Salurkan Bantuan ke Warga Hutagodang