Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah, Targetkan RUU Selesai 2027
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memasukkan langkah menuju redenominasi Rupiah dalam agenda prioritas. Kebijakan penyederhanaan digit mata uang ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029 yang ditetapkan via Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi ditetapkan sebagai program prioritas nasional di bidang fiskal. RUU ini masuk kategori RUU luncuran dan ditargetkan akan rampung pada tahun 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah kebijakan untuk menyederhanakan jumlah digit pada nilai mata uang tanpa mengurangi daya belinya. Nilai uang secara riil tetap sama, hanya penyebutan nominalnya yang disederhanakan. Sebagai contoh, harga barang senilai Rp 10.000 setelah redenominasi akan ditulis menjadi Rp 10.
Artikel Terkait
Laba Bersih MKPI Tembus Rp773 Miliar di Kuartal III-2025, Samuel Sekuritas Rekomendasikan BUY
Laba PalmCo (PTPN IV) Melonjak 84% di Triwulan III 2025, Tembus Rp 3,48 Triliun
Prospek & Rekomendasi Saham Ritel 2025: Analisis MIDI dan ERAA di Tengah Daya Beli Melemah
Garuda Indonesia (GIAA) Gelar Rights Issue Rp 23,67 Triliun untuk Restrukturisasi & Perkuat Citilink