Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah, Targetkan RUU Selesai 2027
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memasukkan langkah menuju redenominasi Rupiah dalam agenda prioritas. Kebijakan penyederhanaan digit mata uang ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029 yang ditetapkan via Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi ditetapkan sebagai program prioritas nasional di bidang fiskal. RUU ini masuk kategori RUU luncuran dan ditargetkan akan rampung pada tahun 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah kebijakan untuk menyederhanakan jumlah digit pada nilai mata uang tanpa mengurangi daya belinya. Nilai uang secara riil tetap sama, hanya penyebutan nominalnya yang disederhanakan. Sebagai contoh, harga barang senilai Rp 10.000 setelah redenominasi akan ditulis menjadi Rp 10.
Tujuan dan Urgensi Redenominasi
Kemenkeu menjelaskan ada empat urgensi utama dibalik pembentukan RUU redenominasi ini:
- Mendorong efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.
- Menjaga kesinambungan dan stabilitas perkembangan ekonomi nasional.
- Menjaga nilai Rupiah agar tetap stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah global.
Sejarah Gugatan Redenominasi dan Penolakan MK
Sebelum Renstra 2025-2029 terbit, isu redenominasi sempat muncul ke permukaan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menguji pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan redenominasi, misalnya dengan mengubah pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Namun, MK menolak permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa redenominasi adalah kebijakan fundamental yang memerlukan kajian strategis dan komprehensif, serta harus ditetapkan melalui undang-undang, bukan sekadar perubahan penafsiran norma. Putusan ini sekaligus menggarisbawahi bahwa jalan menuju redenominasi harus ditempuh melalui proses legislatif di DPR, yang kini sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Metland Targetkan Marketing Sales Rp2 Triliun pada 2026
Hong Kong Salip Swiss sebagai Pusat Kekayaan Lintas Batas Terbesar Dunia
Metland Bagikan Dividen Rp74,2 Miliar dari Laba 2025, Setara Rp9,7 per Saham
PT Daaz Bara Lestari Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berdampak Material pada Kinerja