Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas masih diperbolehkan, dengan syarat barang yang diperdagangkan merupakan produk lokal asli Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, penertiban thrifting tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil dalam menerapkan kebijakan ini.
"Yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Sementara thrifting yang menjual barang preloved lokal, itu tidak dilarang," jelas Temmy di kantor Kementerian UMKM, Jumat (7/11).
Pemerintah juga memastikan tidak akan menerapkan sistem pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci untuk menindak penjual. Sebagai gantinya, Kementerian UMKM akan berkolaborasi dengan platform e-commerce guna memastikan produk yang dijual benar-benar barang preloved lokal, bukan pakaian impor yang dijual dalam partai besar.
Temmy turut menyoroti praktik thrifting ilegal yang kerap dilakukan secara live dari gudang, yang menurutnya sudah termasuk kategori usaha besar. "Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan sekadar orang yang mencari penghasilan tambahan," tegasnya.
Oleh karena itu, penertiban akan difokuskan pada pelaku usaha berskala besar. Sementara itu, penjualan barang pribadi atau melalui jasa titip (jastip) masih akan diberikan toleransi. Untuk mengendalikan masuknya barang impor ilegal, Kementerian UMKM juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Artikel Terkait
Top Gainers BEI Pekan Ini: FPNI Cetak Kenaikan 150%, Ini Daftar Lengkapnya
Redenominasi Rupiah 2027: RUU Disiapkan, Ini Dampaknya Buat Kita
Promo Whoosh Heros Deal 2025: Tiket Kereta Cepat Mulai Rp 200.000!
Investor Pasar Modal Tembus 19 Juta di 2025, Catat Lonjakan 58%