Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas masih diperbolehkan, dengan syarat barang yang diperdagangkan merupakan produk lokal asli Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, penertiban thrifting tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil dalam menerapkan kebijakan ini.
"Yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Sementara thrifting yang menjual barang preloved lokal, itu tidak dilarang," jelas Temmy di kantor Kementerian UMKM, Jumat (7/11).
Pemerintah juga memastikan tidak akan menerapkan sistem pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci untuk menindak penjual. Sebagai gantinya, Kementerian UMKM akan berkolaborasi dengan platform e-commerce guna memastikan produk yang dijual benar-benar barang preloved lokal, bukan pakaian impor yang dijual dalam partai besar.
Temmy turut menyoroti praktik thrifting ilegal yang kerap dilakukan secara live dari gudang, yang menurutnya sudah termasuk kategori usaha besar. "Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan sekadar orang yang mencari penghasilan tambahan," tegasnya.
Oleh karena itu, penertiban akan difokuskan pada pelaku usaha berskala besar. Sementara itu, penjualan barang pribadi atau melalui jasa titip (jastip) masih akan diberikan toleransi. Untuk mengendalikan masuknya barang impor ilegal, Kementerian UMKM juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Revitalisasi Pasar Senen Menjadi Pusat Produk Lokal
Selain menertibkan pakaian bekas impor, pemerintah juga berencana merevitalisasi sejumlah lokasi yang selama ini dikenal sebagai pusat thrifting. Salah satu fokus utama adalah Pasar Senen di Jakarta, yang akan di-rebranding menjadi sentra produk dan merek lokal di sektor fesyen.
Temmy mengklaim telah bertemu dengan perwakilan pedagang Pasar Senen untuk membahas rencana tersebut. Para pedagang disebut telah menyatakan kesiapan untuk beralih menjual produk lokal, meskipun proses transisi ini membutuhkan waktu.
"Kami sudah bertemu dengan perwakilan pedagang Pasar Senen dan berdiskusi. Mereka sebenarnya siap menjual produk lokal, namun tentu butuh waktu untuk penyesuaian," ujar Temmy.
Konsep rebranding Pasar Senen akan tetap mempertahankan karakter pasar tersebut sebagai pusat fesyen. "Kita tahu Pasar Senen selama ini dikenal sebagai pusat fesyen, jadi konsepnya tidak akan jauh dari sana. Hanya saja, kami akan me-rebranding Pasar Senen sebagai salah satu pusat brand lokal," tambahnya.
Pemerintah juga sedang menyusun daftar brand lokal yang akan ditawarkan kepada pedagang untuk menggantikan produk impor. Temmy meyakini, rebranding ini dapat menyeimbangkan kebiasaan masyarakat berburu pakaian bekas dengan upaya memperkuat industri fesyen lokal.
Ke depan, Pasar Senen akan memiliki karakter yang berbeda dari Tanah Abang. Jika Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir, maka Pasar Senen akan difokuskan pada penjualan eceran dengan produk-produk lokal unggulan.
Artikel Terkait
PT Adhi Kartiko Pratama Ambil Pinjaman Rp100 Miliar dari Bank UOB
Analis Prediksi IHSG Lanjutkan Koreksi, Waspadai Level Support 7.712
PT Surya Permata Andalan Resmi Berganti Nama Jadi Olympus Strategic Indonesia
Investor Asing Borong Saham Bank Mandiri Rp1,38 Triliun Usai Laba Kuartal IV Melonjak 35%