Dari perspektif hukum, Djoko menilai kebijakan yang diatur melalui surat edaran (SE) gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi. Surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan akibat hukum, melainkan hanya bersifat panduan internal administratif.
"Surat edaran itu bukan dasar hukum untuk memberikan sanksi. Jadi, kalau Gubernur ingin membuat aturan yang mengikat masyarakat atau pelaku usaha, harus melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah yang sesuai dengan hierarki hukum," jelas Djoko.
Oleh karena itu, rencana pelarangan truk ODOL di Jawa Barat melalui surat edaran mulai Januari 2026 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian di sektor logistik.
9 Langkah Aksi Nasional Menuju Zero ODOL 2027
Pemerintah pusat telah menyiapkan sembilan langkah aksi nasional menuju implementasi Zero ODOL pada tahun 2027. Langkah-langkah strategis ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Berikut adalah sembilan langkah menuju Zero ODOL:
- Integrasi pendataan angkutan barang melalui sistem elektronik.
- Pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.
- Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi, kabupaten, dan kota.
- Penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
- Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda.
- Pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha logistik dan kawasan industri.
- Kajian dampak Zero ODOL terhadap ekonomi, biaya logistik, dan inflasi.
- Penguatan aspek ketenagakerjaan, termasuk standar kerja dan upah layak bagi pengemudi.
- Deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan kebijakan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk ODOL. Kebijakan ini diklaim diperlukan untuk menekan kerusakan infrastruktur dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Namun, para pakar transportasi menilai langkah tersebut terlalu tergesa-gesa dan dapat mengganggu sistem logistik nasional yang sedang disiapkan menuju penerapan serentak pada 2027.
Artikel Terkait
Bhinneka Asuransi Multiguna: Premi 5 Tahun, Perlindungan 8 Tahun & Manfaat 130%
Brantas Abipraya Raih 168 Penghargaan: Bukti Prestasi Infrastruktur Indonesia
Wall Street Melemah: Saham Teknologi Ancam Pasar, Ini Penyebab dan Dampaknya
Pertamax Green 95: BBM E5 Ramah Lingkungan Tersedia di 170 SPBU