Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM): Tantangan Baru Ekspor Indonesia ke Uni Eropa
Sejak Konferensi Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992 yang melahirkan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dunia internasional terus berupaya mencari titik temu antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dari Protokol Kyoto 1997 hingga Paris Agreement 2015, negara-negara terus menegosiasikan komitmen pengurangan emisi yang sering berbenturan dengan kepentingan nasional.
Di tengah dinamika ini, Uni Eropa memperkenalkan kebijakan baru bernama Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang mulai berlaku penuh tahun 2026. Kebijakan ini mengharuskan produk impor membayar biaya tambahan jika proses produksinya menghasilkan emisi karbon tinggi. Secara sederhana, CBAM adalah pajak karbon lintas batas yang akan berdampak signifikan terhadap ekspor negara berkembang.
Dampak CBAM pada Ekspor Indonesia
Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi tantangan serius dengan implementasi CBAM. Tiga komoditas utama yang menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur baja, semen, dan aluminium merupakan sektor yang paling terdampak. Kenaikan biaya produksi akibat pajak karbon ini dapat menurunkan daya saing ekspor Indonesia ke pasar Uni Eropa secara signifikan.
Tidak hanya industri ekspor langsung yang terkena dampak, tetapi juga rantai pasok industri nasional yang lebih luas, mulai dari tenaga kerja pabrik hingga UMKM yang bergantung pada bahan baku tersebut.
Proteksionisme Berkedok Lingkungan?
Uni Eropa menyatakan CBAM merupakan bagian dari European Green Deal menuju net zero emission 2050, dengan narasi melindungi bumi dan mencegah carbon leakage. Namun, kebijakan ini menuai kritik sebagai bentuk proteksionisme baru yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
Negara-negara Eropa telah menikmati manfaat industrialisasi berbasis bahan bakar fosil selama puluhan tahun, sementara kini negara berkembang diharuskan menanggung beban transisi energi yang mahal dengan ancaman pembatasan perdagangan.
Pelanggaran Prinsip CBDR dalam Kebijakan Iklim
CBAM dinilai bertentangan dengan prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR) yang telah disepakati dalam forum iklim internasional. Prinsip ini menegaskan tanggung jawab berbeda antara negara maju dan berkembang dalam menghadapi krisis iklim, sesuai dengan kapasitas dan kontribusi historis masing-masing.
Alih-alih membantu negara berkembang dengan pendanaan dan transfer teknologi, Uni Eropa memilih jalur pemaksaan melalui mekanisme pajak karbon lintas batas yang berpotensi memperlebar ketidakadilan global.
Masa Depan Transisi Energi yang Adil
Transisi hijau memang diperlukan baik oleh negara maju maupun berkembang, namun implementasi CBAM menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam proses tersebut. Tanpa dukungan transisi yang adil, kebijakan semacam ini berpotensi memicu resistensi terhadap tata kelola iklim global.
Dunia membutuhkan aksi cepat menghadapi krisis iklim, namun solusi yang ditawarkan harus inklusif dan mempertimbangkan kesenjangan kapasitas antara negara maju dan berkembang, bukan melalui pendekatan sepihak yang dapat memperkuat dominasi ekonomi.
Artikel Terkait
PT Buana Artha Anugerah Tbk Resmi Berganti Nama Jadi Calculus Global Ventures
Industri Kripto Indonesia Genjot Literasi untuk Tekan Investasi Ikut-ikutan
Kemkomdigi Awasi Sidang Gugatan Rp3,3 Triliun Bali Towerindo ke Pemkab Badung
Harga CPO Catat Pelemahan Mingguan Kedua, Didorong Ekspor Malaysia Turun dan Kekhawatiran China