Pemerintah Fokus Tindak Importir Pakaian Bekas, Bukan Pedagang Thrifting
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah menindak importir pakaian bekas impor, bukan para pedagang thrifting yang menjual barang-barang tersebut di tingkat pasar. Hal ini disampaikan untuk memperjelas langkah penegakan hukum terhadap barang ilegal tersebut.
Pakaian Bekas Ilegal dan Pengawasan di Luar Kawasan Pabean
Budi menegaskan bahwa pakaian bekas impor merupakan barang ilegal. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan post-border atau di luar kawasan pabean. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus pasokan dari sumbernya.
“Bukan ke pedagangnya. Kami kan fokus ke importirnya, kalau dibersihkan kan idealnya nggak ada (pasokan atau pakaian impor ilegal) nggak akan jualan melalui pedagang,” ujar Budi di Jakarta.
Sinergi dengan Bea Cukai untuk Perketat Impor Ilegal
Mendag juga menyambut baik dan sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak mafia impor ilegal. Budi menyatakan rasa senangnya jika Bea Cukai, sebagai pengawas di kawasan kepabeanan, akan mengawasi praktik impor secara lebih ketat.
“Ya karena memang pertama, aturannya kan nggak boleh. Kan untuk melindungi UMKM, untuk melindungi industri kita. Produk UMKM Kita kan bagus-bagus, murah-murah,” jelasnya.
Harapan Pemerintah untuk UMKM dan Masa Depan Thrifting Ilegal
Diharapkan dengan pengetatan oleh Bea Cukai di perbatasan dan tindakan tegas Kemendag terhadap importir, pasokan pakaian bekas untuk para pedagang thrifting akan terhenti. Budi mengungkapkan bahwa sebagian besar barang impor ilegal ini berasal dari China.
Rencana Alih Usaha untuk Pedagang Thrifting
Merespons rencana Kementerian UMKM untuk mengalihkan pedagang thrifting menjadi penjual produk UMKM lokal, Budi menyambutnya dengan positif. Meski belum mengetahui detailnya, ia berencana segera berkoordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
“Disuruh jualan, kemarin kalau nggak salah jualan produk lokal. Ya bagus dong. Nanti coba saya, Pak Maman juga mau main ke kantor, nanti ngobrol-ngobrol deh, ngobrolin UMKM,” imbuhnya.
Larangan Bukan Hal Baru dan Bantahan Kaitannya dengan Tarif AS
Budi Santoso membantah bahwa maraknya penjualan barang impor ilegal terkait dengan kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa larangan terhadap jual beli pakaian bekas impor telah lama berlaku, meski mungkin belum sepenuhnya diketahui masyarakat. Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus melakukan pengawasan terhadap semua barang ilegal, tidak hanya pakaian bekas.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 4,73% di Pekan Pertama Februari, Investor Asing Lakukan Aksi Beli Bersih
Wall Street Menguat di Awal Sesi, Tekanan Sektor Teknologi dan EV Masih Membayangi
Moodys Turunkan Outlook Kredit Raksasa Korporasi dan BUMN Indonesia Jadi Negatif
IHSG Terkoreksi 2,08%, Mayoritas Sektor Berada di Zona Merah