Pemerintah Fokus Tindak Importir Pakaian Bekas, Bukan Pedagang Thrifting
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah menindak importir pakaian bekas impor, bukan para pedagang thrifting yang menjual barang-barang tersebut di tingkat pasar. Hal ini disampaikan untuk memperjelas langkah penegakan hukum terhadap barang ilegal tersebut.
Pakaian Bekas Ilegal dan Pengawasan di Luar Kawasan Pabean
Budi menegaskan bahwa pakaian bekas impor merupakan barang ilegal. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan post-border atau di luar kawasan pabean. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus pasokan dari sumbernya.
“Bukan ke pedagangnya. Kami kan fokus ke importirnya, kalau dibersihkan kan idealnya nggak ada (pasokan atau pakaian impor ilegal) nggak akan jualan melalui pedagang,” ujar Budi di Jakarta.
Sinergi dengan Bea Cukai untuk Perketat Impor Ilegal
Mendag juga menyambut baik dan sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak mafia impor ilegal. Budi menyatakan rasa senangnya jika Bea Cukai, sebagai pengawas di kawasan kepabeanan, akan mengawasi praktik impor secara lebih ketat.
“Ya karena memang pertama, aturannya kan nggak boleh. Kan untuk melindungi UMKM, untuk melindungi industri kita. Produk UMKM Kita kan bagus-bagus, murah-murah,” jelasnya.
Artikel Terkait
Bhinneka Asuransi Multiguna: Premi 5 Tahun, Perlindungan 8 Tahun & Manfaat 130%
Brantas Abipraya Raih 168 Penghargaan: Bukti Prestasi Infrastruktur Indonesia
Wall Street Melemah: Saham Teknologi Ancam Pasar, Ini Penyebab dan Dampaknya
Pertamax Green 95: BBM E5 Ramah Lingkungan Tersedia di 170 SPBU