Pemerintah Resmi Larang Penjualan Baju Bekas Impor di E-commerce
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengumumkan kebijakan tegas untuk menutup pedagang dan toko online yang masih menjual baju impor bekas atau thrifting di platform e-commerce. Langkah ini diambil untuk melindungi produk dalam negeri dari persaingan tidak sehat.
Alasan Dibalik Larangan Thrifting Impor
Pemerintah beralasan praktik jual beli baju bekas impor dapat mematikan industri pakaian lokal. Aktivitas thrifting ilegal ini dinilai merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Data Impor Baju Bekas yang Meningkat
Berdasarkan data BPS yang diolah Kementerian Perdagangan, nilai impor barang tekstil jadi dan pakaian bekas pada periode Januari-Juli 2025 mencapai US$ 78,19 juta. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama antara lain China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Solusi dan Skema Transisi bagi Pedagang
Kemenkop UKM tidak hanya melarang, tetapi juga menyiapkan solusi. Disiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dengan pelaku UMKM yang sudah mapan. Tujuannya agar kebijakan ini tidak mematikan mata pencaharian, melainkan membuka peluang usaha baru yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong platform e-commerce untuk lebih memprioritaskan dan memfasilitasi produk-produk lokal Indonesia.
Artikel Terkait
Brantas Abipraya Raih 168 Penghargaan: Bukti Prestasi Infrastruktur Indonesia
Wall Street Melemah: Saham Teknologi Ancam Pasar, Ini Penyebab dan Dampaknya
Pertamax Green 95: BBM E5 Ramah Lingkungan Tersedia di 170 SPBU
Pertamax Green 95: Bahan Bakar Etanol 5% Pertamina untuk Kurangi Emisi