Maman mengungkap data yang mencengangkan mengenai impor thrifting. Angkanya melonjak drastis dari hanya 7 ton pada tahun 2021, menjadi 3.600 ton pada tahun 2024. Hingga Agustus 2025 saja, impor baju bekas sudah mencapai sekitar 1.800 ton.
Lonjakan ini dinilai sangat mengusik dan mengancam pasar domestik Indonesia.
Strategi Penanganan dari Hulu ke Hilir
Maman menegaskan bahwa penghentian impor baju bekas harus dilakukan secara tegas dan terstruktur. Dari sisi hulu, penindakan dimulai dengan penyetopan impor di bea cukai.
Di sisi hilir, pemerintah memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk beralih dan mencari barang pengganti, sehingga tidak lagi bergantung pada penjualan produk thrifting. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi pengusaha UMKM.
Artikel Terkait
Liburan Akhir Tahun Hemat 30%, BCA Buka Diskon Tiket Desa Wisata
Kejagung Suntik Rp 4,2 Triliun Hasil Korupsi ke APBN, Defisit Ditekan
DPR Desak KRL Merambah ke Karawang dan Cikampek
Bakti BCA dan TNI Bangun Sumur Bor dan Salurkan Bantuan ke Warga Hutagodang