Maman mengungkap data yang mencengangkan mengenai impor thrifting. Angkanya melonjak drastis dari hanya 7 ton pada tahun 2021, menjadi 3.600 ton pada tahun 2024. Hingga Agustus 2025 saja, impor baju bekas sudah mencapai sekitar 1.800 ton.
Lonjakan ini dinilai sangat mengusik dan mengancam pasar domestik Indonesia.
Strategi Penanganan dari Hulu ke Hilir
Maman menegaskan bahwa penghentian impor baju bekas harus dilakukan secara tegas dan terstruktur. Dari sisi hulu, penindakan dimulai dengan penyetopan impor di bea cukai.
Di sisi hilir, pemerintah memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk beralih dan mencari barang pengganti, sehingga tidak lagi bergantung pada penjualan produk thrifting. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi pengusaha UMKM.
Artikel Terkait
Anggaran Rp 2,5 Miliar Per Lokasi, Ini Wujud dan Target Koperasi Desa Merah Putih
IHSG Menguat ke 8.346, EMTK Pimpin Top Gainers LQ45 Hari Ini
DJP Beberkan Modus Baru: 282 Perusahaan Diduga Gelapkan Ekspor CPO & POME Rugikan Negara Rp 140 Miliar
Bantuan Rp 41 Miliar untuk Jalan Lingkar Tebing Tinggi: Pemprov Sumsel Pacu Infrastruktur Empat Lawang