Lesunya Daya Beli Masyarakat Picu Perlambatan Ekonomi Indonesia
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Galau D.M, mengungkapkan bahwa lesunya daya beli masyarakat menjadi salah satu faktor utama penyebab perlambatan ekonomi di Indonesia. Menurutnya, memulihkan daya beli masyarakat ke tingkat yang lebih baik merupakan tantangan berat dalam kondisi ekonomi terkini.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Beberapa lembaga internasional seperti OECD memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di akhir tahun hanya mencapai sekitar 4,7%. Galau menyatakan sulit membayangkan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai angka 5% mengingat belum adanya pemulihan ekonomi yang signifikan dan kualitatif.
Struktur Ekonomi yang Masih Bergantung pada Komoditas
Postur ekonomi Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada komoditas ekstraktif. Selain itu, berbagai proyek infrastruktur berbiaya tinggi menambah beban utang baru yang signifikan. Fokus pemerintah dalam memberikan insentif pada kelas menengah juga dinilai masih kurang.
Dampak Inflasi Pangan terhadap Daya Beli
Inflasi pangan memiliki dampak yang signifikan dalam memukul daya beli masyarakat. Di sisi lain, belanja pemerintah yang diefisiensikan menyebabkan tersendatnya suplai dana baru untuk meningkatkan disposable income di level rumah tangga.
Kendala Transfer ke Daerah dan Investasi Swasta
Keterlambatan atau pembatasan penyaluran transfer ke daerah menyebabkan kerentanan ekonomi, dimana pemerintah daerah kesulitan menjalankan program-program pendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, investasi swasta masih stagnan dan tidak mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Growth Without Development
Galau menyebut kondisi saat ini sebagai "growth without development" - pertumbuhan ekonomi terjadi tanpa mampu menciptakan pemerataan, produktivitas, dan pembangunan industri-industri strategis. Perlambatan ekonomi ini diperkirakan akan terjadi di berbagai sektor ekonomi riil.
Tantangan Kebijakan Moneter dan Kepercayaan Investor
Ketersediaan kredit seharusnya menjadi ruang yang diintervensi dengan hati-hati oleh pemerintah. Namun, pasar investor masih mempertanyakan tingkat independensi lembaga-lembaga keuangan, terutama dengan adanya UU Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan potensi pergantian Gubernur BI oleh DPR.
Kondisi ini menimbulkan distrust di kalangan investor yang masih menunggu visi atau roadmap yang jelas untuk mengarahkan investasi-investasi publik di Indonesia.
Artikel Terkait
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15% Mulai 2026
Tingkat Pengangguran Indonesia Turun Jadi 4,74% pada November 2025
Bukit Uluwatu Villa dan Sanurhasta Mitra Bantah Keterkaitan dengan Kasus MPAM
Analis Proyeksikan IHSG Berpotensi Menguat ke Area 8.328-8.527