Realisasi belanja subsidi dan kompensasi dalam APBN 2026 mencapai Rp 233 triliun hingga semester I tahun ini. Angka tersebut melonjak 44,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 161,4 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, realisasi itu setara dengan 52,1 persen dari total pagu APBN tahun ini. Rinciannya, belanja subsidi sebesar Rp 116 triliun dan pembayaran kompensasi Rp 116,9 triliun.
“Realisasi subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh fluktuasi ICP (harga minyak mentah Indonesia), nilai tukar, serta peningkatan volume BBM, LPG, dan listrik bersubsidi,” tulis Kementerian Keuangan dalam buku APBN KiTa edisi Juli 2026.
Menurut Purbaya, kenaikan ini tidak lepas dari lonjakan harga energi global dan pelemahan nilai tukar rupiah. Akibatnya, APBN harus bekerja lebih keras sebagai peredam gejolak (shock absorber).
Pemerintah mencatat, harga minyak mentah Brent mencapai USD 85 per barel pada Juli 2026. Harga itu naik 22,7 persen secara tahunan dan melonjak 39,6 persen sejak awal tahun, sehingga menambah beban subsidi energi.
Selain faktor harga, peningkatan konsumsi energi juga mendorong kenaikan anggaran. Penyaluran BBM bersubsidi hingga semester I 2026 mencapai 7.989,5 ribu kiloliter (KL), naik 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan konsumsi BBM bersubsidi terjadi di tengah naiknya harga Pertamax dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter sejak 10 Juni 2026. Kondisi itu memicu potensi peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi.
Volume penyaluran LPG 3 kilogram juga naik 2 persen menjadi 3.563,0 juta kilogram. Sementara jumlah pelanggan listrik bersubsidi bertambah 2,1 persen menjadi 43,1 juta pelanggan.
Di luar sektor energi, kenaikan belanja subsidi juga didorong oleh subsidi nonenergi. Penyaluran pupuk bersubsidi naik 21,4 persen secara tahunan, dari 3,7 juta ton pada semester I 2025 menjadi 4,5 juta ton pada semester I 2026. Adapun jumlah debitur penerima subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) meningkat 3,6 persen menjadi 2,4 juta debitur.
Dalam buku APBN KiTa, Purbaya juga menyebut pemerintah melakukan pembayaran kompensasi kepada BUMN sektor energi secara rutin setiap bulan sepanjang 2026. Skema ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya dilakukan pada akhir tahun, sehingga turut memengaruhi realisasi pembayaran kompensasi.
Artikel Terkait
Insentif Kendaraan Listrik Diprioritaskan untuk Produk Nasional
Mendagri Dorong Percepatan Anggaran Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Menkeu Purbaya Akan Bertemu Pj Gubernur BI Destry Damayanti Setelah Perry Mundur
Polemik Pajak JHT: Tarif 0% hingga 5%, Begini Ketentuannya